“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:34 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |Subulussalamnews.id Tangis haru dan sujud syukur pecah di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kamis, 22 Januari 2026, menjadi hari pembuktian bahwa kebenaran akhirnya menang setelah Yakarim Munir Lembong resmi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun di balik kebebasan itu, muncul tamparan keras bagi aparat penegak hukum Aceh Singkil yang sejak awal dinilai gegabah, keliru, bahkan terkesan memaksakan perkara perdata menjadi pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil, dan menyatakan Yakarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini sekaligus menelanjangi cacat serius dalam proses penegakan hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga vonis tingkat pertama.

> “Alhamdulillah ya Allah, akhirnya kebenaran ini terungkap,” ucap Yakarim Munir Lembong dengan suara bergetar, sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.

Kesalahan Fatal Aparat: Sengketa Perdata Dipidanakan Penasihat hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak pernah memenuhi unsur pidana, melainkan murni hubungan perdata antara Yakarim dan pelapor,PT Delima Makmur.

> “Ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Ini adalah koreksi keras terhadap cara aparat penegak hukum bekerja di Aceh Singkil. Sengketa perdata dipaksakan masuk ranah pidana. Ini kesalahan fatal,” tegas Zahrul kepada awak media.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menunjukkan sikap objektif dan berani mengoreksi kekeliruan yang nyata.

> “Majelis hakim melihat perkara ini secara jernih, berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi. Negara akhirnya mengembalikan harkat dan martabat klien kami yang sempat dirampas,” tambahnya.

Putusan Tegas: Bukan Tindak Pidana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan agar Yakarim segera dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini juga mengabulkan seluruh memori banding yang diajukan tim kuasa hukum, sekaligus menegaskan bahwa putusan PN Singkil keliru secara hukum

> “Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa perkara ini tidak layak dipidanakan. Fakta persidangan membuktikan itu. Tapi klien kami telanjur dipenjara. Siapa yang bertanggung jawab?” sindir Zahrul.

Publik Menuntut Evaluasi Aparat Penegak Hukum Aceh Singkil Kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Seberapa banyak warga lain yang menjadi korban kriminalisasi akibat lemahnya pemahaman hukum aparat?

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kini menjadi alarm keras agar penegak hukum di Aceh Singkil—mulai dari penyidik hingga jaksa—melakukan evaluasi menyeluruh.

> “Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan, apalagi senjata balas dendam dalam konflik perdata. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Zahrul.

Kemenangan Hukum, Luka Sosial yang Tertinggal Meski bebas, Yakarim Munir Lembong telah kehilangan waktu, kebebasan, dan nama baiknya. Trauma hukum itu tak mudah dipulihkan hanya dengan satu putusan.

Namun bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa keadilan bisa tertunda, tetapi tidak boleh dikubur.

> “Semoga kasus ini menjadi cermin bagi semua penegak hukum. Jangan lagi ada warga yang dikorbankan karena kesalahan prosedur dan kelalaian hukum,” tutup Zahrul.

Putusan ini bukan hanya kemenangan seorang warga negara, melainkan peringatan keras bahwa hukum harus ditegakkan dengan nurani, bukan ambisi

Redaksi: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara
Provinsi Aceh

Berita Terkait

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Kapolres Gayo Lues Menerima Penyerahan Langsung Bantuan Kemanusiaan dari Polda Aceh Melalui Kapolres Abdya
ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil
Aktivis LIRA Tegaskan PT HOPSON Tidak Boleh Dibiarkan, Sebab Beroperasi Tanpa Izin Sama dengan Tindakan Ilegal
Pengawasan Laut dan Intelijen Bea Cukai Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara
Apkasindo Aceh Dorong Regenerasi Petani dan Kepemimpinan Masa Depan Lewat Sawit
Dana Desa Jadi Lahan Basah Korupsi di Aceh: Syahbudin Padank Desak KPK Tempatkan Mata-Mata di Seluruh Desa

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:03 WIB

“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:12 WIB

Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:31 WIB

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:34 WIB

“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kapolda Aceh Turun Langsung Bantu Warga Subulussalam, Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid Pasca Banjir

Berita Terbaru