Dana Desa Jadi Lahan Basah Korupsi di Aceh: Syahbudin Padank Desak KPK Tempatkan Mata-Mata di Seluruh Desa

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:07 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh — Skema Dana Desa yang diharapkan menjadi penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput, kini perlahan berubah menjadi ladang subur bagi korupsi terselubung. Ironisnya, hal ini terjadi secara masif di banyak desa di Aceh tanpa pengawasan yang kuat, dan seringkali luput dari penindakan hukum.

Kritikan keras datang dari Syahbudin Padank, seorang jurnalis investigasi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh. Ia menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan secara langsung dengan membentuk tim pengawas di seluruh pelosok desa di Aceh. Bukan hanya imbauan atau pelatihan, tapi aksi nyata di lapangan.

“Jangan tunggu rakyat berteriak atau korban jatuh karena dana disalahgunakan. KPK harus tempatkan mata-mata di tiap desa minimal tiga orang yang bisa mengawasi dan melaporkan langsung tanpa intervensi,” kata Syahbudin dengan nada tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Triliunan, tapi Desa Masih Sakit

Setiap tahun, triliunan rupiah dikucurkan pemerintah pusat melalui Dana Desa ke seluruh penjuru Nusantara, termasuk Provinsi Aceh. Namun kenyataannya, banyak desa di Aceh justru masih terjebak dalam persoalan kemiskinan, infrastruktur yang terbengkalai, dan ketidakadilan sosial. Ke mana uang itu mengalir?

Syahbudin menyebut, melalui peliputan dan laporan dari masyarakat, ia mengendus adanya pola sistematis dalam penyalahgunaan Dana Desa. Modusnya beragam — mulai dari proyek fiktif, markup anggaran, pembangunan asal-asalan, hingga dugaan pemotongan dana oleh pihak-pihak yang justru seharusnya menjadi pengawas.

“Kita tidak bisa terus menormalisasi pencairan ratusan juta hingga miliaran rupiah ke desa, sementara masyarakat tidak tahu uang itu ke mana. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal nyawa demokrasi dan keadilan sosial di tingkat desa,” tegasnya.

Bukan Sekadar Dugaan: Banyak Kasus Sudah Terbongkar

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Aceh termasuk provinsi dengan tingkat penyimpangan Dana Desa yang tinggi, berdasarkan pemberitaan media dan laporan aparat hukum. Beberapa kasus yang telah mencuat antara lain:

Penangkapan kepala desa di Aceh Tenggara dan Aceh Barat Daya karena menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proyek jalan desa yang mangkrak di Aceh Timur, meskipun dananya sudah cair seratus persen.
Mark-up pengadaan barang di desa-desa terpencil yang tidak pernah sampai ke tangan warga.
APBDes yang tidak pernah dipublikasikan, meski transparansi anggaran adalah kewajiban hukum.

Namun Syahbudin menegaskan, apa yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari gunung es. Banyak penyimpangan lain yang tidak sempat dilaporkan karena masyarakat takut, atau karena pelaku memiliki kedekatan politik dengan penguasa lokal.

LSM dan Aktivis: “Kami Sudah Capek Berteriak”

Sejumlah LSM dan aktivis antikorupsi di Aceh — terutama di wilayah Subulussalam, Aceh Tengah, Bireuen, dan Pidie Jaya — menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lemahnya pengawasan dan sikap diam aparat penegak hukum.

“Kami sudah berkali-kali mengajukan laporan ke inspektorat daerah. Tapi seperti masuk lubang tanpa suara. Tidak pernah ada tindak lanjut,” ujar seorang aktivis LSM dari Aceh Tengah.

Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap seruan Syahbudin Padank, yang mengusulkan penempatan personel pemantau dari KPK langsung di setiap desa.

“Kalau perlu, kita sebut mereka ‘mata-mata KPK’. Biar aparat desa sadar bahwa mereka diawasi. Biar rakyat berani melapor tanpa takut,” tambahnya.

Solusi Konkret: Bukan Retorika, Tapi Aksi

Syahbudin mengusulkan beberapa langkah tegas dan strategis yang harus dilakukan pemerintah pusat dan KPK.

Pertama, tempatkan minimal tiga pengawas independen di setiap desa di Aceh.
Kedua, bangun sistem pelaporan digital yang bisa diakses langsung oleh KPK pusat tanpa perantara.
Ketiga, wajibkan setiap desa mempublikasikan APBDes secara terbuka di tempat umum.
Keempat, lakukan audit lapangan secara berkala dan acak, bukan hanya menunggu laporan masuk.
Kelima, hukum berat pejabat desa yang terbukti melakukan manipulasi atau penyalahgunaan anggaran.

“Saya bukan bicara untuk gagah-gagahan. Ini suara rakyat yang saya dengar langsung. Saya turun ke desa-desa, melihat proyek-proyek fiktif, mendengar keluhan ibu-ibu yang dijanjikan bantuan tapi tidak kunjung datang. Kalau negara masih punya hati nurani, sekarang waktunya bertindak,” pungkas Syahbudin Padank.

KPK dan Pemerintah Daerah Harus Bangun Kemauan Politik

Menurut Syahbudin, akar persoalan bukan hanya pada teknis pengawasan, tapi juga pada kemauan politik (political will) dari para pemangku kebijakan. Jika kepala daerah, inspektorat, dan aparat hukum serius, maka praktik penyimpangan Dana Desa bisa ditekan secara signifikan.

“Sayangnya, banyak yang lebih suka tutup mata. Karena mungkin pelakunya kolega, saudara, atau tim sukses. Tapi ingat, dana desa itu bukan uang pribadi. Itu uang rakyat, hak rakyat, dan harus kembali ke rakyat,” tegasnya.

“Aceh Tidak Butuh Pemimpin yang Diam”

Syahbudin Padank mengakhiri pernyataannya dengan peringatan keras kepada seluruh pihak, bahwa jika tidak ada pembenahan serius, maka skandal Dana Desa akan menjadi bom waktu bagi kehancuran moral pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Aceh tidak butuh pemimpin yang diam saat rakyat dikorupsi. Kami, para jurnalis dan aktivis, akan terus bersuara, walau harus melawan arus. Dan saya pastikan, kami tidak akan berhenti,” tutupnya.

Catatan Redaksi:
Syahbudin Padank saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh dan merupakan wartawan yang aktif melaporkan isu-isu sosial, korupsi, serta pelanggaran hak masyarakat di wilayah Aceh, khususnya Kota Subulussalam.

Berita Terkait

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan
Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui
PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi
“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Raih Predikat WBK, Bapas Palangka Raya Siap Jadi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
Kapolres Gayo Lues Menerima Penyerahan Langsung Bantuan Kemanusiaan dari Polda Aceh Melalui Kapolres Abdya
ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:06 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Besar Narkotika, 17,8 Kilogram Ganja Disita di Kecamatan Ketambe

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Demo di Polda Bukan Perjuangan, Tapi Manuver Kriminal Berkedok Suara Sipil

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:35 WIB

Setelah Terisolasi, Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane Kembali Bisa Dilalui

Rabu, 12 November 2025 - 22:49 WIB

Pengakuan Ketua TPK Lawe Mantik: Jalan Desa Diperlebar untuk Kebaikan Bersama, Bukan untuk Pribadi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:42 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Kejari Aceh Tenggara: Kades Lembah Haji Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa 2022–2023

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:18 WIB

LSM LIRA Nilai Langkah Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kades Lembah Haji sebagai Langkah Serius Berantas Korupsi Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

LSM Tipikor Kirim Sinyal Keras ke APH: Jangan Ada Lagi Dana Kesehatan yang Hilang Tanpa Jejak di Aceh Tenggara

Berita Terbaru