Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Subulussalamnews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sore.

Ketiganya yakni Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner Sumardi bin almarhum Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB oleh Kepala Kejari Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka,” ujar pihak Kejari Subulussalam dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik tindak pidana khusus yang didukung tim intelijen Kejari Subulussalam, dipimpin langsung Kasi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil di Kabupaten Aceh Singkil. Ketiganya dititipkan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.

Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan Senen Sulistia Martha Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, pada Senin (26/1/2026). Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru

Berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 30 Desember 2025, dugaan korupsi ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.618.623.833.

Kejari Subulussalam menegaskan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

Redaksi: Syahbudin Padank

Berita Terkait

Status Lahan Belum Jelas, Rabusin Nilai Perkara Perlu Ditinjau Kembali Secara Hukum
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Besar Narkotika, 17,8 Kilogram Ganja Disita di Kecamatan Ketambe
Pemberitaan Tidak Berimbang Soal Janji Politik Bupati Aceh Tenggara Dikecam LSM KOMPAK Sebagai Opini Subjektif
Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Darah dan Keringat Ojol Jadi Tumbal Algoritma, Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Berdasi, Ini Kata Ranny Fahd A Rafiq

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:06 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Besar Narkotika, 17,8 Kilogram Ganja Disita di Kecamatan Ketambe

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Demo di Polda Bukan Perjuangan, Tapi Manuver Kriminal Berkedok Suara Sipil

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:35 WIB

Setelah Terisolasi, Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane Kembali Bisa Dilalui

Rabu, 12 November 2025 - 22:49 WIB

Pengakuan Ketua TPK Lawe Mantik: Jalan Desa Diperlebar untuk Kebaikan Bersama, Bukan untuk Pribadi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:42 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Kejari Aceh Tenggara: Kades Lembah Haji Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa 2022–2023

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:18 WIB

LSM LIRA Nilai Langkah Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kades Lembah Haji sebagai Langkah Serius Berantas Korupsi Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

LSM Tipikor Kirim Sinyal Keras ke APH: Jangan Ada Lagi Dana Kesehatan yang Hilang Tanpa Jejak di Aceh Tenggara

Berita Terbaru