Kutacane – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh agar segera turun tangan mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” yang melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara). Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa seorang bandar narkoba berinisial AW ditangkap di Medan, Sumatera Utara, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyebut kasus ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi pelepasan tanpa dasar hukum, hal itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat Pasal 421 KUHP. Ia menganggap tindakan seperti ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap fungsi institusi Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam membekingi bandar justru merusak kepercayaan yang selama ini dibangun. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan penegakan hukum secara adil. Bagi LIRA, perilaku seperti ini tak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga meruntuhkan semangat perang melawan narkoba yang digaungkan pemerintah pusat.
Fazriansyah meminta Kapolda Aceh segera menurunkan tim Divisi Propam dan Irwasda untuk menyelidiki secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam penangkapan serta diduga ikut dalam proses pelepasan tersangka. Ia menilai penyelidikan harus dilakukan terbuka dan tidak setengah hati. LIRA sendiri mengaku telah mengantongi informasi awal serta siap menyerahkan bukti tambahan jika dibutuhkan.
Fazriansyah menambahkan bahwa jika tak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, pihaknya siap membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, atau Kompolnas. Baginya, penegakan hukum yang adil dan bersih tak boleh dikompromikan hanya demi melindungi sekelompok oknum kepolisian yang bermain di lapangan.
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia berharap institusi Polri tidak hanya responsif dalam pemberitaan, tetapi juga tegas dalam pembuktian. Bagi masyarakat Aceh Tenggara, keadilan dan ketegasan penegakan hukum menjadi harga mati demi menjaga kepercayaan publik serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh. Namun sorotan publik semakin menguat, mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengklarifikasi dan mengambil sikap pasti. (TIM)



























