Nagan Raya | Seorang pria berinisial SB (36) ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025). SB diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni Harimau Sumatera.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara pada 16 Juli 2025. Saat itu, petugas menggagalkan upaya transaksi organ tubuh Harimau Sumatera, namun SB tidak berada di lokasi. Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, SB berhasil dilacak dan ditangkap di Nagan Raya. Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan yang memperdagangkan organ Harimau Sumatera yang statusnya dilindungi dan terancam punah.
Zulhir menyebut SB bakal dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” lanjut Zulhir.
Menurutnya, penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen aparat dalam menjaga alam Aceh yang kaya akan keanekaragaman hayati, serta untuk menekan maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa. Peran aktif warga dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutup Zulhir. (*)




























