Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera Ditangkap di Nagan Raya

SUBULUSSALAM NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:53 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya  | Seorang pria berinisial SB (36) ditangkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025). SB diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni Harimau Sumatera.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara pada 16 Juli 2025. Saat itu, petugas menggagalkan upaya transaksi organ tubuh Harimau Sumatera, namun SB tidak berada di lokasi. Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan lebih lanjut, SB berhasil dilacak dan ditangkap di Nagan Raya. Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan yang memperdagangkan organ Harimau Sumatera yang statusnya dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menyebut SB bakal dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” lanjut Zulhir.

Menurutnya, penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen aparat dalam menjaga alam Aceh yang kaya akan keanekaragaman hayati, serta untuk menekan maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa. Peran aktif warga dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutup Zulhir. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Delapan Perkara, Sabu dan Ganja Dimusnahkan di Hadapan Forkopimda
Koalisi Perempuan Indonesia Mengajak Polri Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik, Dengan Moment Terbentuknya Tim Reformasi Polri
Kapolri Tegas: Wartawan Harus Dilindungi, Kekerasan Terhadap Pers Tak Bisa Ditoleransi
Dugaan Perampasan Mobil di Semarang: Pihak Leasing dan Polisi Bungkam, Ada yang Ditutupi?
Judi Joker di Jongkong Digulung Polisi, Kapolsek & Kasat Reskrim Turun Tangan
250 Kg Tuak Dimusnahkan Satpol PP- WH Subulussalam, Hasil Operasi Pekat
Polres Aceh Singkil Selidiki Dugaan Kebocoran Limbah PT Nafasindo
Pengadilan Negeri Singkil Gelar Sidang Eksepsi Terdakwa Yakarim Munir

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

Transformasi Layanan 110: Polda Riau Adopsi Standar Service Excellence Halo BCA

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:07 WIB

Menyemai Kolaborasi, Bapas Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Siap Mengawal KUHP Nasional di tahun 2026

Kamis, 20 November 2025 - 03:15 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:37 WIB

Tokoh Ultras Garuda Ajak Anggota Komunitas Ultras Aksi Damai, Tanpa Anarkis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Jembatan Ambruk, Warga Desa Pegayo Keluhkan Akses Petani Terputus

Sabtu, 27 Des 2025 - 08:38 WIB