PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:37 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Langkah manajemen PT Nafasindo yang menggelar rapat tertutup bersama Camat Kota Baharu, Kapolsek, serta empat kepala desa pada Kamis (16/10/2025), menuai sorotan tajam. Rapat yang disebut membahas tindak lanjut kompensasi kepada masyarakat terdampak pencemaran limbah, dilangsungkan secara tertutup di Kantor PT Nafasindo dan terkesan membatasi akses publik. Sebuah keputusan yang memantik kecurigaan.

Padahal berdasarkan hasil musyawarah di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil beberapa waktu lalu, pihak perusahaan telah menyatakan kesanggupannya untuk menyalurkan kompensasi kepada warga dari empat desa terdampak: Desa Serikayu, Pea Jambu, Ladang Bisik, dan Muara Pea. Kesepakatan tersebut meliputi pelepasan 30.000 bibit ikan di Sungai Lae Gombar, serta pemberian dana senilai Rp600.000 per kepala keluarga sebagai kompensasi. Namun pembahasan kelanjutan terkait penyaluran kompensasi tersebut justru digelar tertutup, tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pihak utama terdampak.

Menurut pantauan sejumlah awak media di lapangan, sebelum rapat tertutup dimulai, pihak manajemen tampak memanggil satu per satu peserta ke dalam ruangan, tanpa membuka ruang keterlibatan bagi publik atau perwakilan masyarakat. Pihak media yang ingin meliput langsung ditolak aksesnya oleh petugas keamanan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan PT Nafasindo, Kiki, yang dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa rapat tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu yang dianggap strategis dalam proses musyawarah. Kiki juga membenarkan bahwa bibit ikan telah ditebar sebanyak 30 ribu ekor di Sungai Lae Gombar dan kompensasi telah disalurkan kepada warga sesuai hasil kesepakatan awal. Namun, ketika diminta tanggapan mengenai bukti dokumentasi penebaran ikan yang diklaim media dalam bentuk video dan rekaman suara, Kiki menyatakan bahwa bukti tersebut tidak sah jika hanya berupa hasil percakapan via telepon.

Pernyataan itu memicu keberatan dari kalangan wartawan. Mereka menilai sikap perwakilan perusahaan sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, apalagi disampaikan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya meliput isu yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Beberapa media menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai hambatan terhadap kebebasan pers, seperti yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 28 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Kekecewaan tak hanya datang dari kalangan media. Salah seorang warga yang berada di luar lokasi rapat, menyebut bahwa masyarakat merasa diabaikan dan tidak dilibatkan, meskipun merekalah pihak yang paling terdampak oleh pencemaran limbah perusahaan. “Kami berada di halaman, tapi pintu tertutup rapat. Kami tidak tahu apa yang sedang didiskusikan di dalam. Seharusnya kompensasi untuk kami, kenapa hanya pemerintah desa yang diajak bicara?” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Isu lain yang menambah keraguan publik adalah informasi yang diperoleh media dari salah satu narasumber penyedia bibit ikan. Ia menyebut bahwa jumlah ikan yang sebenarnya dibeli perusahaan hanya 20 ribu ekor, terdiri dari 15 ribu ikan patin dan 500 ikan nila. Jika informasi ini benar, maka PT Nafasindo diduga tidak menepati jumlah yang telah disepakati bersama, dan ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah.

Menyikapi berbagai keganjilan yang terungkap dalam peristiwa ini, ketua DPD LSM Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, mendesak aparatur penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia menilai ada potensi ketimpangan prosedur dan dugaan pelanggaran atas kesepakatan yang telah dibuat secara terbuka di forum resmi.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai proses kompensasi ini sarat kepentingan dan menjauhkan masyarakat dari hak-hak mereka. Jika perlu, semua pihak yang terlibat dalam rapat tertutup tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Pardomuan.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut belum bersedia memberikan komentar. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh para wartawan hanya dijawab dengan diam, memperkuat dugaan bahwa ada tekanan atau kendali tertentu yang membatasi ruang bicara mereka kepada publik.

Kasus ini menandai pentingnya transparansi dalam penyaluran kompensasi lingkungan, khususnya menyangkut keterlibatan masyarakat. Penanganan kasus serupa di masa depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada formalitas birokratis semata, tetapi sungguh-sungguh menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan, sebagaimana prinsip tata kelola lingkungan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.


Reporter: Tim Investigasi | Editor: Redaksi Daerah
Narasumber: Perwakilan PT Nafasindo, Masyarakat Terdampak, LSM Gakorpan

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil
Ribuan Massa GAMAS Siap Gelar Aksi Damai di Aceh Singkil, Tuntut Reforma Agraria dan Tegaknya Hukum

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:04 WIB

Darah dan Keringat Ojol Jadi Tumbal Algoritma, Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Berdasi, Ini Kata Ranny Fahd A Rafiq

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:31 WIB

Fahd A Rafiq : Indonesia Itu Raksasa yang Sengaja Dilumpuhkan? Rahasia Kelam di Balik Rantai Perbudakan Modern dan Tangisan di Altar Emas!

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:37 WIB

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:03 WIB

“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:12 WIB

Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 01:22 WIB

Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Berita Terbaru