Aceh Singkil — Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil mengkritik proses penjaringan calon imum mukim yang dinilai tidak merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim. FUI meminta pemerintah kabupaten mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam dan ketaatan terhadap hukum daerah yang telah disahkan.
Ketua FUI Tengku Muda Hambalisyah Sinaga menyampaikan bahwa dalam qanun tersebut diatur secara rinci mengenai syarat calon imum mukim, yang tidak hanya administratif tetapi juga spiritual, sosial, dan kultural.
“Qanun ini disusun melalui proses panjang dan menggunakan anggaran publik dari APBK. Jika tidak dijalankan, tentu patut dipertanyakan komitmen pemerintah terhadap syariat,” ujar Hambali dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, calon imum mukim diwajibkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, memimpin ibadah, menyampaikan khutbah, memandikan jenazah, serta memahami adat istiadat kemukiman.
Hambali menilai Pemkab Aceh Singkil justru mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Imum Mukim, tanpa memperhatikan Qanun Kabupaten yang menurutnya lebih relevan dan spesifik untuk konteks lokal.
“Kami tidak menolak qanun provinsi, tetapi qanun daerah harusnya diutamakan karena disusun berdasarkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat di sini,” kata dia.
FUI juga menyoroti potensi gugatan hukum jika proses penjaringan tidak mengikuti ketentuan yang sah.
“Bila tidak sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2012, proses ini bisa dinilai cacat secara hukum. Itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan syariat di Aceh Singkil,” ucap Hambali.
Menurut Hambali, posisi imum mukim merupakan bagian vital dari struktur pemerintahan adat dan keagamaan di Aceh. Karena itu, proses penjaringannya perlu menjaga kehormatan serta nilai-nilai keislaman yang telah diwariskan oleh para ulama terdahulu.
“Aceh Singkil punya warisan keulamaan yang kuat. Jangan sampai jabatan imum mukim justru dijadikan formalitas tanpa mempertimbangkan sisi keagamaan,” ujarnya.
Hingga Rabu (15/10), pemerintah kabupaten belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan FUI. Sementara itu, FUI meminta agar proses penjaringan dievaluasi dan seluruh tahapan ke depan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2012.
Syahbudin Padank



























