ACEH SINGKI – Sekitar seribu massa dari Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa damai pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini akan digelar di sejumlah titik strategis di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wujud kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban Hak Guna Usaha (HGU), serta menuntut terealisasinya reforma agraria yang berkeadilan.
Dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Polres Aceh Singkil, GAMAS menyampaikan bahwa aksi akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Mariam Sipoli, Rimo. Massa akan bergerak menyuarakan aspirasi ke beberapa instansi kunci, seperti Kantor DPRK, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Koordinator aksi, Imran dan Buyung Bancin, menyebut bahwa ketimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan lahan perkebunan sudah berlangsung cukup lama. Banyak perusahaan disebut tetap beroperasi meskipun izin HGU-nya telah kedaluwarsa, sementara kewajiban memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar juga tidak dipenuhi.
“Banyak perusahaan yang masa izinnya sudah habis namun tetap beroperasi. Kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat juga banyak yang tidak dipenuhi. Ini pelanggaran nyata terhadap peraturan,” kata Imran kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Dalam aksinya, GAMAS membawa enam tuntutan utama: mendesak penindakan terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban HGU, meminta implementasi penuh Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2017, menuntut pencabutan izin perusahaan yang masa berlakunya telah habis, mengingatkan kembali pentingnya penerapan Qanun RTRW Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional serta konsisten menegakkan hukum syariah secara menyeluruh di wilayah Aceh Singkil.
Koordinator lapangan, Mustafa dan H. Marwan Hakim, menegaskan bahwa aksi yang digelar adalah murni damai dan dijalankan secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum. Dirinya pun mengimbau seluruh peserta aksi agar tidak terprovokasi dan menjaga nama baik perjuangan masyarakat.
“Kami mengingatkan semua peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Tujuan kami adalah menyuarakan keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil,” ujar Mustafa.
Surat pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan ke berbagai instansi strategis tingkat nasional, seperti Presiden RI, Ketua DPR RI, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, hingga ke media nasional dan lokal.
Melalui aksi ini, GAMAS berharap pemerintah pusat maupun daerah benar-benar membuka mata terhadap persoalan serius yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait sengkarut lahan, ketimpangan kepemilikan, hingga pelanggaran hak dasar petani.
Aceh Singkil dikenal sebagai wilayah agraris dengan potensi sumber daya lahan yang besar. Namun tanpa pengawasan efektif dan komitmen terhadap keadilan sosial, masyarakat di tingkat akar rumput justru terpinggirkan oleh kepentingan investor. Aksi ini, menurut para peserta, bukan sekadar unjuk rasa, melainkan seruan untuk menegakkan kembali hak rakyat atas tanah negeri sendiri.



























