Aceh Singkil — Sidang perkara pidana yang melibatkan Yakarim Munir kembali urung digelar dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Rabu (15/10/2025). Ketidakhadiran tiga saksi kunci dari pihak pelapor, PT Delima Makmur, menjadi penyebab utama tertundanya agenda persidangan tersebut.
Saksi–yakni Bradley, Sufriadi, dan Ulim–dijadwalkan hadir hari ini untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, untuk keempat kalinya, mereka kembali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Yakarim Munir, Zahrul, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para saksi. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Mereka sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, namun tetap tidak hadir. Ini mencederai prinsip keadilan,” ujar Zahrul di hadapan wartawan usai sidang ditunda.
Zahrul juga menyoroti upaya pihak pelapor yang mengajukan permintaan untuk bersaksi secara daring melalui konferensi video, langkah yang dinilai sebagai penghindaran tanggung jawab hukum.
“Permintaan ini mencerminkan ketidaksiapan mereka menghadapi proses persidangan secara langsung. Kami menolak keras permintaan tersebut,” katanya.
Menurut pihak penasihat hukum, ketidakhadiran saksi secara berulang turut mengganggu jalannya proses persidangan, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi majelis hakim dan jaksa yang telah menyiapkan agenda sidang secara menyeluruh.
Zahrul menambahkan bahwa pihaknya menduga ada kekuatan ekonomi yang memengaruhi keberanian saksi untuk menghadiri sidang.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kekuatan ekonomi tertentu. Ini adalah ujian bagi sistem keadilan kita,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait absennya saksi-saksi dari PT Delima Makmur. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, menunggu konfirmasi kehadiran saksi dari pihak pelapor.
(PADANK)



























