Aceh Singkil — Dari balik tembok penjara, Yakarim Munir Lembong menyampaikan surat terbuka yang dialamatkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam tulisannya, Yakarim meminta agar kepala negara memberi perhatian terhadap konflik agraria yang terjadi di Aceh Singkil, serta dugaan pelanggaran hukum yang, menurutnya, dilakukan pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Delima Makmur (DM).
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menutup mata atas apa yang terjadi. Perusahaan ini telah merampas tanah rakyat dan menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam kami,” tulis Yakarim dalam suratnya yang disebarkan pada awal pekan ini.
Ia menyerukan agar negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi yang, menurutnya, sering bersembunyi di balik kekuatan modal. Yakarim menilai suara rakyat di akar rumput tidak boleh dibungkam, apalagi dipidanakan hanya karena menyuarakan tuntutan keadilan. Surat tersebut menjadi penegasan atas posisi Yakarim sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terus menyuarakan kritik, bahkan dalam kondisi terbelenggu.
Kuasa hukum Yakarim, Zahrul, S.H., menyebut bahwa penahanan terhadap kliennya merupakan respons atas konflik keperdataan yang sedang berjalan antara Yakarim dan PT. Delima Makmur. Ia menduga proses pidana yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal menyuarakan keadilan agraria.
“Ini murni sengketa perdata. Seharusnya PT. Delima Makmur lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Yakarim selama proses pengadaan dan pembersihan lahan plasma,” ujarnya. Ia menambahkan, gugatan terhadap perusahaan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Singkil, dan Yakarim berperan sebagai pihak penggugat.
Namun, dalam perjalanannya, laporan pidana yang diajukan oleh pihak perusahaan memunculkan proses hukum baru hingga menyebabkan penahanan terhadap Yakarim. Zahrul menilai langkah itu sebagai strategi untuk membungkam suara yang selama ini aktif mendorong keterbukaan informasi dan transparansi investasi di sektor perkebunan.
Dalam suratnya, Yakarim juga menyampaikan seruan moral yang ditujukan kepada masyarakat sipil, media, dan tokoh publik. Ia mendesak agar tidak ada lagi pembiaran atas ketidakadilan yang terjadi dan mengajak semua pihak untuk mengambil sikap.
“Bangkitlah wahai rakyat! Bila hukum telah menjadi alat kekuasaan, dan keadilan telah dijual, maka kita tak bisa tinggal diam,” tulisnya.
Yakarim Munir Lembong dikenal luas di Aceh Singkil sebagai aktivis yang selama ini konsisten memperjuangkan isu-isu keadilan agraria, transparansi investasi, dan penolakan terhadap praktik korupsi regulasi. Ia merupakan anak dari Hj. Rafi’ Barus, seorang perempuan pejuang yang pernah menjadi korban pembuangan politik pada masa lalu. Lahir dan besar di pinggiran Sungai Leu Cinendang, Yakarim tumbuh dalam lingkungan sederhana, namun dikenal memiliki karakter perlawanan yang kuat.
Sebagai salah satu aktivis muda yang berasal dari komunitas pinggiran, nama Yakarim kerap dikaitkan dengan berbagai advokasi atas kepentingan masyarakat lokal yang terdampak oleh ekspansi industri besar. Kini, meski berada dalam situasi terbatas, ia tetap menyuarakan perjuangan melalui pesan-pesan yang terus disebarkan sebagai bentuk konsistensi. Surat terbukanya kepada Presiden menjadi simbol harapan bahwa negara masih berpihak kepada keadilan—bukan kekuasaan.
Zahrul, S.H.
Penasihat Hukum Yakarim Munir Lembong
Redaksi:Syahbudin Padank | Tim FRN Fast Respon Nusantara



























