ACEH SINGKIL, teropongbarat.co. Gelombang kegelisahan membesar di Aceh Singkil setelah Yakarim, Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang banyak pihak anggap sarat kontroversi. Aktivis yang selama ini dikenal vokal membela hak masyarakat adat itu menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan terkait sengketa lahan sawit dengan PT Delima Makmur (PT DM), meskipun semua transaksi telah dicatat dalam akta notaris resmi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma sawit antara Yakarim dan PT DM, yang secara hukum jelas masuk ranah perdata. Namun laporan PT DM ke Polda Aceh berbuah langkah pidana, membawa Yakarim ke jalur hukum yang berbeda. “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian ada di akta notaris. Seharusnya jika ada sengketa, diselesaikan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata,” kata Yakarim kepada Mitrapolda.com, dengan nada tegas namun penuh keprihatinan.
Kepastian soal penahanan Yakarim pun memunculkan pertanyaan publik. Bocoran pesan WhatsApp dari penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil menunjukkan bahwa penahanan dilakukan oleh kejaksaan, bukan penyidik, menimbulkan dugaan intervensi prosedur hukum. Dalam pesan itu juga disebut tuduhan PT DM terkait kepemilikan lahan yang dibeli Yakarim adalah milik orang lain, meski dokumen resmi menunjukkan sebaliknya.
Bagi masyarakat setempat, kasus ini janggal dan rawan menjadi kriminalisasi aktivis. “Setahu kami, persoalan jual beli tanah itu murni perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kekhawatiran itu diperkuat pandangan pakar hukum, yang menekankan bahwa perjanjian jual beli yang tercatat di akta notaris sah secara hukum, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Bahkan Pasal 1446 KUHPerdata menegaskan bahwa uang muka tidak dapat ditarik kembali jika pembatalan dilakukan oleh pembeli, sehingga tuduhan pidana terhadap Yakarim dinilai rawan penyimpangan hukum.
Desakan publik pun mengalir deras. Masyarakat dan pihak Yakarim menuntut agar penegak hukum bekerja secara profesional tanpa pengaruh korporasi. Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM, hingga Gubernur Aceh diminta mengawasi proses hukum ini, menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar satu aktivis, tetapi hak rakyat kecil mempertahankan tanahnya dari tekanan perusahaan besar. Seorang tokoh masyarakat menegaskan, “Ini bukan sekadar soal Yakarim, tapi soal rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya dari kekuatan modal.”
Hingga berita ini diturunkan, PT Delima Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Banyak pihak mendesak Jamwas dan Komisi Kejaksaan turun langsung ke Aceh Singkil untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan, agar sengketa ini tidak berubah menjadi contoh pahit kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat di tanahnya sendiri.



























