ACEH SINGKIL — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan bronjong di Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, kian mengundang perhatian publik. Proyek yang digarap dengan anggaran sebesar Rp 193 juta tersebut menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat. Namun, hingga awal Oktober 2025, dua pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya klarifikasi yang diajukan oleh tim media FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara kepada Kepala Desa Hj. Asni dan Camat Suro, Ganda Suryadi, belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp serta surat resmi yang dilayangkan sejak 30 September 2025 hingga kini tidak direspons. Tidak ada klarifikasi, pembelaan, maupun penjelasan tertulis maupun lisan dari kedua pejabat tersebut.
“Kami menyayangkan sikap diam ini. Sebagai pejabat publik, mereka memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui saluran media,” ujar Syahbudin Padank, perwakilan Redaksi FRN, di Aceh Singkil, Sabtu (4/10/2025).
Proyek yang bertujuan untuk menahan erosi tebing sungai itu sebelumnya dikritisi oleh LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN). Lembaga tersebut menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya tidak lengkapnya informasi pada papan kegiatan, dugaan bahwa fondasi bronjong tidak sesuai dengan standar teknis, serta inkonsistensi dalam pengadaan material batu cadas.
Menurut GAKORPAN, proyek fisik seperti pembangunan bronjong memiliki peran strategis karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kalau memang tidak ada masalah, jawab saja. Diam hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada yang patut dicurigai dalam pengerjaan proyek ini,” ujar salah satu aktivis GAKORPAN.
Sikap bungkam dari pejabat publik, terutama dalam isu yang menyangkut penggunaan dana desa, dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Terlebih, dana yang digunakan merupakan anggaran negara yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Tim redaksi FRN menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut. Mereka juga menyerukan kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri, serta Kepolisian, untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek dan memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus melakukan investigasi dan peliputan hingga ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Keterbukaan informasi di level desa harus dijaga sebagai bagian dari kontrol publik terhadap anggaran negara,” ujar Syahbudin Padank.
Sampai berita ini dipublikasikan, tidak ada pernyataan atau klarifikasi dari Kepala Desa maupun Camat Suro. Redaksi FRN menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi, serta menjamin publikasi yang berimbang apabila pihak-pihak terkait bersedia memberikan penjelasan secara terbuka.
Redaksi: FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara
Reporter:Syahbudin Padank
Tanggal: 30 September 2025



























