Perjuangan Pasti Ada Rintangan, Dibalik Itu Ada Hikmahnya

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 15:36 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Sabtu (13/9/2025) resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas nama tersangka YM, seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal menyuarakan hak-hak rakyat atas tanah di kawasan Aceh Singkil. YM yang memiliki nama lengkap Yakarim Munir kini ditahan oleh pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tersebut dilakukan secara resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan YM menjadi babak baru dalam polemik berkepanjangan antara dirinya dan pihak perusahaan swasta PT Delima Makmur, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam sengketa lahan yang telah menyita perhatian masyarakat luas, terutama warga kecil yang terdampak langsung.

Kasus ini memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Roni Syehrani, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, yang pada Minggu (14/9/2025) menyampaikan dukungan morilnya terhadap YM. Menurut Roni, perjuangan dalam membela hak-hak rakyat kecil memang tidak mudah dan kerap berhadapan dengan kekuatan besar yang sulit disentuh. Namun, ia meyakini bahwa setiap perjuangan pasti ada rintangannya, dan di balik itu semua selalu ada hikmah yang dapat diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjuangan Pak Yakarim adalah bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil. Ia berdiri di garis terdepan, menyuarakan hak-hak mereka yang kerap terabaikan. Tetapi hari ini, kita justru melihat bagaimana hukum bisa begitu tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Roni dengan nada prihatin.

Roni menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak buta terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh tokoh-tokoh yang memperjuangkan aspirasi mereka. Menurutnya, YM bukan hanya dikenal sebagai penggerak masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan sosial dan ketidaksetaraan akses terhadap keadilan hukum.

“Apakah salah jika seorang rakyat kecil memperjuangkan haknya? Apakah keadilan hanya milik mereka yang kuat secara ekonomi dan politik? Bagi kami, Pak Yakarim adalah simbol harapan, dan kami akan terus mendukungnya,” tegas Roni dengan suara yang bergetar oleh emosi.

Pernyataan itu menggambarkan betapa besarnya empati masyarakat terhadap nasib YM. Meskipun kini ia harus menghadapi proses hukum, dukungan moral dan solidaritas dari masyarakat yang merasa terbantu oleh perjuangannya tidak surut. Roni bahkan menyebut bahwa ujian yang tengah dialami oleh YM bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses panjang dalam memperjuangkan keadilan yang lebih besar.

“Semoga saudara Yakarim tabah dan sabar menghadapi cobaan ini. Sebab perjuangan, bila dicoba, memang harus dirasakan. Dan dari situ, hikmah akan muncul,” pungkas Roni, menutup pernyataannya dengan harapan yang masih menyala.

Kasus yang melibatkan Yakarim Munir menjadi cerminan dari dinamika antara gerakan akar rumput dan kekuatan struktural yang kerap berbenturan di lapangan. Di satu sisi, ia memperjuangkan kepentingan rakyat kecil yang merasa kehilangan hak atas tanah mereka, namun di sisi lain, ia harus berhadapan dengan proses hukum yang kini menjeratnya. Meski demikian, di mata sebagian besar masyarakat Aceh Singkil, YM tetap dianggap sebagai pejuang yang telah memberikan suara kepada mereka yang selama ini terdiam. Perjuangannya, meskipun kini tertatih oleh jeratan hukum, tetap menjadi sumber inspirasi dan harapan bagi banyak orang bahwa suara rakyat kecil masih bisa didengar, meskipun pelan.

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru