Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Sabtu (13/9/2025) resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas nama tersangka YM, seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal menyuarakan hak-hak rakyat atas tanah di kawasan Aceh Singkil. YM yang memiliki nama lengkap Yakarim Munir kini ditahan oleh pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tersebut dilakukan secara resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan YM menjadi babak baru dalam polemik berkepanjangan antara dirinya dan pihak perusahaan swasta PT Delima Makmur, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam sengketa lahan yang telah menyita perhatian masyarakat luas, terutama warga kecil yang terdampak langsung.
Kasus ini memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Roni Syehrani, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, yang pada Minggu (14/9/2025) menyampaikan dukungan morilnya terhadap YM. Menurut Roni, perjuangan dalam membela hak-hak rakyat kecil memang tidak mudah dan kerap berhadapan dengan kekuatan besar yang sulit disentuh. Namun, ia meyakini bahwa setiap perjuangan pasti ada rintangannya, dan di balik itu semua selalu ada hikmah yang dapat diambil.
“Perjuangan Pak Yakarim adalah bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil. Ia berdiri di garis terdepan, menyuarakan hak-hak mereka yang kerap terabaikan. Tetapi hari ini, kita justru melihat bagaimana hukum bisa begitu tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Roni dengan nada prihatin.
Roni menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak buta terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh tokoh-tokoh yang memperjuangkan aspirasi mereka. Menurutnya, YM bukan hanya dikenal sebagai penggerak masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan sosial dan ketidaksetaraan akses terhadap keadilan hukum.
“Apakah salah jika seorang rakyat kecil memperjuangkan haknya? Apakah keadilan hanya milik mereka yang kuat secara ekonomi dan politik? Bagi kami, Pak Yakarim adalah simbol harapan, dan kami akan terus mendukungnya,” tegas Roni dengan suara yang bergetar oleh emosi.
Pernyataan itu menggambarkan betapa besarnya empati masyarakat terhadap nasib YM. Meskipun kini ia harus menghadapi proses hukum, dukungan moral dan solidaritas dari masyarakat yang merasa terbantu oleh perjuangannya tidak surut. Roni bahkan menyebut bahwa ujian yang tengah dialami oleh YM bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses panjang dalam memperjuangkan keadilan yang lebih besar.
“Semoga saudara Yakarim tabah dan sabar menghadapi cobaan ini. Sebab perjuangan, bila dicoba, memang harus dirasakan. Dan dari situ, hikmah akan muncul,” pungkas Roni, menutup pernyataannya dengan harapan yang masih menyala.
Kasus yang melibatkan Yakarim Munir menjadi cerminan dari dinamika antara gerakan akar rumput dan kekuatan struktural yang kerap berbenturan di lapangan. Di satu sisi, ia memperjuangkan kepentingan rakyat kecil yang merasa kehilangan hak atas tanah mereka, namun di sisi lain, ia harus berhadapan dengan proses hukum yang kini menjeratnya. Meski demikian, di mata sebagian besar masyarakat Aceh Singkil, YM tetap dianggap sebagai pejuang yang telah memberikan suara kepada mereka yang selama ini terdiam. Perjuangannya, meskipun kini tertatih oleh jeratan hukum, tetap menjadi sumber inspirasi dan harapan bagi banyak orang bahwa suara rakyat kecil masih bisa didengar, meskipun pelan.



























