Singkil, 1 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Singkil menggelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Yakarim Munir dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp250 juta. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya, S.H.
Perkara dengan nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl ini memasuki tahap awal pemeriksaan materi keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi yang berisi sejumlah pertimbangan hukum terkait ketidakjelasan dakwaan.
Juru Bicara PN Singkil, Molalan Zebua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan resmi nota keberatan dari pihak terdakwa.
“Hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, agenda sidang terhadap terdakwa Yakarim Munir adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, yaitu bentuk keberatan atas surat dakwaan dari Penuntut Umum,” kata Molalan kepada wartawan usai sidang.
Molalan menyebutkan, proses akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya.
“Sidang ditunda hingga Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pengucapan putusan sela. Ini merupakan putusan sementara yang hanya menanggapi nota keberatan, tanpa menyentuh pokok perkara,” ujarnya.
Dalam persidangan yang turut dihadiri oleh pihak pelapor dan kuasa hukum terdakwa, pembacaan eksepsi disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Yakarim Munir, Ramlan Damanik, S.H., M.H.
Ramlan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak merefleksikan fakta hukum secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti perjanjian yang menunjukkan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan bagian dari kesepakatan keperdataan.
“Eksepsi yang kami ajukan bertujuan menjaga marwah hukum agar tetap seimbang demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dakwaan kami nilai tidak cermat dan menimbulkan multitafsir, karena sesungguhnya ada Perjanjian Pengikatan Pelepasan dan Ganti Rugi yang sah antara klien kami dengan pelapor, PT Delima Makmur,” ungkap Ramlan dalam pembelaannya di depan majelis.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan sebelumnya, Yakarim Munir diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT Delima Makmur dengan nilai kerugian mencapai Rp250 juta. Namun, pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan permasalahan perdata, bukan pidana.
Pengucapan putusan sela oleh Majelis Hakim akan menentukan apakah persidangan akan berlanjut ke pokok perkara atau dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Hingga saat ini, persidangan masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pembuktian materi perkara.
Syahbudin Padank




























