Banda Aceh – Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu siang. Aksi dilakukan dengan simbol tutup mulut sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap sejumlah persoalan yang melibatkan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam aksinya, massa mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf agar segera turun tangan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo untuk dimintai pertanggungjawaban atas berbagai permasalahan, mulai dari dugaan pelanggaran izin hingga pencemaran lingkungan.
“Kalau gubernur nggak bergerak, kami menduga ada permainan kotor di balik perpanjangan HGU PT Nafasindo. Kami mau keberpihakan kepada rakyat, bukan perusahaan,” teriak Koordinator Lapangan, Rahman SH dalam orasinya, Rabu (1/10).
Diketahui, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo seluas 3.007 hektare seharusnya telah berakhir sejak 11 Mei 2023. Namun perusahaan tersebut disebut-sebut masih terus beroperasi tanpa kejelasan perpanjangan izin, memicu pertanyaan publik.
Tak hanya soal izin, ALAMP AKSI juga menyoroti insiden kebocoran kolam limbah perusahaan yang terjadi pada 6 September lalu. Limbah disebut mencemari aliran Sungai Lae Gombar, menyebabkan ikan-ikan mati, bau menyengat, hingga merugikan warga di sekitarnya yang mengandalkan sungai untuk kebutuhan hidup.
“Nelayan di Singkil kehilangan sumber penghidupan. Sungai sudah tidak bisa dipakai lagi. Tapi PT seakan kebal hukum,” kata orator aksi lainnya, Musda Yusuf.
Mereka juga mengungkap dugaan pelanggaran kewajiban kebun plasma untuk masyarakat yang diatur dalam sejumlah peraturan seperti Permentan No. 26 Tahun 2007, Permentan No. 98 Tahun 2013, dan Permen ATR No. 7 Tahun 2017. Menurut para demonstran, hingga kini 20% plasma tak pernah diberikan kepada masyarakat sekitar.
“CSR-nya enggak jelas, manfaatnya nihil. Laporan keuangan perusahaan juga nggak transparan. Keuntungan dibawa keluar daerah, rakyat lokal cuma dikasih remah-remah,” tegas Musda.
Dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan diwajibkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, ALAMP AKSI menilai, mayoritas warga lokal selama ini hanya dipekerjakan sebagai buruh harian lepas
Syahbudin Padank



























