Mafia Tanah di Lahan Plasma HGU PT Laot Bangko Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 15:24 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“SK Walikota, Sertifikat BPN, dan Jejak Mafia Tanah PT Laot Bangko”

Subulussalam – Misteri mafia tanah di Kota Subulussalam kembali mencuat. Sorotan tajam kini mengarah ke pengelolaan lahan plasma HGU PT Laot Bangko yang diduga penuh dengan kejanggalan dan pelanggaran regulasi perkebunan.

Investigasi mengungkap bahwa penetapan lahan plasma berdasarkan SK Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/66.2/2020 memperlihatkan adanya data penerima yang tidak sesuai. Nama-nama dalam daftar plasma PT Laot Bangko dinilai menyimpang, bahkan ditengarai menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah pejabat teras Pemko Subulussalam disebut ikut “memuluskan” prosedur penetapan lahan plasma yang sarat kontroversi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peletakan plasma ini jelas bermasalah. Dari sisi substansi penetapan tidak proporsional dan cenderung hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas seorang aktivis lokal.

Luas plasma yang ditetapkan mencapai 600 hektar. Pemerintah Kota Subulussalam bersama PT Laot Bangko disebut berperan aktif dalam proses tersebut, dengan legitimasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam. Bahkan, sebagian penerima sudah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sementara sebagian lain tertunda karena masalah administrasi.

“Kami sudah serahkan ke Pemko, tapi Sekdako menyampaikan lebih baik diserahkan sekaligus saja nanti,” ungkap Sofyan, pejabat BPN Kota Subulussalam, saat dikonfirmasi.

Namun, masalah tak berhenti di situ. Berdasarkan investigasi, lahan HGU PT Laot Bangko awalnya hanya seluas 3.700 hektar. Tetapi kemudian muncul dugaan tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan program PSR di Kecamatan Penanggalan serta Simpang Kiri. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur.

Total penerima plasma yang tercatat dalam SK Walikota berjumlah sekitar 500 orang. Namun validitas nama-nama tersebut terus dipertanyakan, terutama terkait pengelolaan plasma dan pembagian hasil (SHU) perkebunan yang mestinya transparan.

LSM Suara Putra Aceh sejak awal konsisten menyoroti persoalan ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya mafia tanah di balik permainan plasma PT Laot Bangko.

“Jangan sampai regulasi perkebunan dilanggar hanya demi kepentingan elit tertentu. Masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegas seorang perwakilan LSM.

Kini, publik Subulussalam menanti keseriusan pemerintah dan aparat hukum. Apakah kasus ini akan terbuka terang benderang, atau kembali terkubur dalam pusaran kepentingan mafia tanah di Kota Sheh Hanzah Fansuri Subulussalam. (@).

Berita Terkait

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan
Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”
Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui
Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat
Kapolda Aceh Turun Langsung Bantu Warga Subulussalam, Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid Pasca Banjir
MoU Dewan Pers–Komnas HAM: Benteng Baru Perlindungan Jurnalis Indonesia
Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik, Oknum Wartawan RM Disorot Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:06 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Besar Narkotika, 17,8 Kilogram Ganja Disita di Kecamatan Ketambe

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Demo di Polda Bukan Perjuangan, Tapi Manuver Kriminal Berkedok Suara Sipil

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:35 WIB

Setelah Terisolasi, Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane Kembali Bisa Dilalui

Rabu, 12 November 2025 - 22:49 WIB

Pengakuan Ketua TPK Lawe Mantik: Jalan Desa Diperlebar untuk Kebaikan Bersama, Bukan untuk Pribadi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:42 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Kejari Aceh Tenggara: Kades Lembah Haji Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa 2022–2023

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:18 WIB

LSM LIRA Nilai Langkah Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kades Lembah Haji sebagai Langkah Serius Berantas Korupsi Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

LSM Tipikor Kirim Sinyal Keras ke APH: Jangan Ada Lagi Dana Kesehatan yang Hilang Tanpa Jejak di Aceh Tenggara

Berita Terbaru