Aceh Singkil – Pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Nafasindo kembali memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa pada Sabtu, 6 September 2025 itu mengakibatkan ribuan ikan mati di sepanjang aliran Sungai Lae Gombar hingga Sungai Lae Soraya.
Masyarakat dari Desa Pea Jambu, Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik, dan Desa Muara Pea menyebutkan, sungai yang selama ini menjadi sumber air dan kehidupan kini tercemar berat. Warga menegaskan, pencemaran ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan masyarakat, pihak perusahaan sendiri telah mengakui bahwa limbah mereka sempat keluar dan mengalir ke Sungai Lae Gombar. Kejadian itu diperkirakan berlangsung sejak pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB pagi. Selama kurun waktu kurang lebih tiga jam, limbah terus mengalir sebelum kemudian aliran ditutup kembali menggunakan alat berat.
“Artinya, ada pembiaran. Selama tiga jam penuh limbah dibiarkan keluar ke sungai sehingga mengakibatkan semua ikan mati. Dari segi hukum, ini sudah masuk unsur kelalaian bahkan bisa disebut ada unsur kesengajaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat yang terdampak.
Keluhan masyarakat telah disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, DPRK, Komisi IIII DPRK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian, Muspika, insan pers, dan LSM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan uji laboratorium.
“Secara prosedur, memang ranah DLH untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air. Namun, jika memang sudah ada pengakuan dari perusahaan bahwa limbahnya keluar, maka hal itu akan menjadi catatan penting dalam proses investigasi kami. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” ujar (nama pejabat DLH)
Sementara itu, Ketua Komisi IIII DPRK Aceh Singkil menegaskan bahwa dewan akan ikut mengawal kasus ini.
“Ini masalah serius. DPRK akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan resmi. Jika benar terjadi kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada tanggung jawab, baik secara hukum maupun sosial kepada masyarakat,” kata (nama ketua komisi
Potensi Jeratan Hukum Pakar hukum lingkungan menilai kasus ini dapat masuk kategori pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Dalam Pasal 98 UUPPLH disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 99 UUPPLH juga mengatur bahwa jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Artinya, jika dugaan masyarakat benar—bahwa ada unsur kelalaian bahkan kesengajaan—maka pihak perusahaan tidak hanya bisa ditindak secara administratif dan perdata, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi pidana lingkungan hidup
Masyarakat berharap agar pemerintah bertindak tegas, bukan sekadar memeriksa, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan. Mereka khawatir jika kasus ini dibiarkan, pencemaran akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai keberadaan perusahaan justru merugikan rakyat kecil. Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan limbah,” ujar seorang tokoh adat Desa Sri Kayu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Nafasindo belum memberikan keterangan resmi secara terbuka ke publik, meskipun telah mengakui adanya aliran limbah ke sungai. Warga menegaskan mereka menunggu langkah nyata dari pemangku kebijakan dengan mengedepankan kebenaran, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup.



























