Aceh Singkil — Kedekatan antara kepolisian dan masyarakat ditunjukkan secara nyata oleh Kapolsek Suro, IPTU Nailul Amali, melalui kegiatan bertajuk “Kopi Worning”, yang kembali digelar di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (24/9/2025). Bertempat di warung kopi milik Sdri. Mama Risa, kegiatan ini berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, mempertemukan aparat kepolisian dengan warga dalam sebuah dialog terbuka seputar keamanan dan pelayanan publik.
Dengan pendekatan komunikasi yang hangat, IPTU Nailul hadir bersama sejumlah personel kepolisian, menyambut langsung berbagai keluhan, masukan, hingga aspirasi dari tokoh masyarakat dan warga setempat. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Siompin Hantar Manik, Kepala Desa Keras, perangkat desa, Ketua BPG, serta warga dari kedua desa.
Kegiatan “Kopi Worning” sengaja dikemas dalam suasana nonformal untuk membuka ruang interaksi dua arah antara polisi dan masyarakat. Dalam sambutannya, IPTU Nailul menegaskan ulang peran Polri sebagai pelayan dan rekan masyarakat dalam menciptakan rasa aman. “Lewat ngopi bareng seperti ini, komunikasi jadi lebih cair dan solutif,” ujarnya.
Berbagai persoalan pun mencuat dalam diskusi. Warga menyoroti maraknya pencurian buah kelapa sawit yang dinilai telah merugikan petani secara ekonomi. Selain itu, warga juga mengharapkan peningkatan pelayanan dalam pembuatan surat kehilangan dan berbagai administrasi di kepolisian agar lebih cepat dan transparan.
Isu perjudian online atau judol menjadi perhatian khusus. Beberapa peserta menanyakan penanganan kasus tersebut yang terkesan belum memberikan efek jera. Ketua BPG Desa Keras bahkan meminta kepastian mengenai penerapan hukuman Qanun, termasuk cambuk, terhadap pelaku non-Muslim yang berdomisili di Aceh.
Menanggapi hal itu, IPTU Nailul menyampaikan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku judol telah berjalan, meski beberapa kasus mengalami penangguhan karena adanya permintaan dari keluarga atau perangkat desa. Meski demikian, pelaku tetap dapat dikenai sanksi sesuai qanun syariat Islam di Aceh.
“Bagi warga non-Muslim juga tetap berlaku aturan wilayah. Namun mereka mempunyai hak memilih proses hukum apakah melalui qanun syariat atau KUHP nasional,” jelas Kapolsek.
Di luar persoalan hukum, Kapolsek juga menyampaikan imbauan tegas kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak lingkungan dan legalitas tindakan tersebut.
Kegiatan ditutup sekitar pukul 11.30 WIB dalam suasana aman dan tertib. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar “Kopi Worning” menjadi agenda rutin yang mempererat hubungan antara polisi dan warga.
“Polri harus hadir bukan hanya saat ada masalah, tapi juga saat masyarakat ingin didengar,” ujar IPTU Nailul Amali, menutup pertemuan dengan semangat humanis.



























