Aceh Singkil, 28 September 2025 — Polres Aceh Singkil mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Tryono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., sebagai langkah preventif terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam keterangan resminya, Kapolres menyatakan bahwa praktik pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan bahan bakar minyak, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa memiliki izin resmi, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Kapolres.
Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat kurang mampu serta sektor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyalahgunaannya bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga menimbulkan ketimpangan distribusi energi yang berdampak luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi energi, serta mendukung kebijakan subsidi pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami minta partisipasi warga. Jangan tutup mata jika melihat pelanggaran. Laporkan segera setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial,” tegas AKBP Joko Tryono.
Pihak kepolisian juga membuka layanan pelaporan terbuka melalui kanal media sosial resmi seperti Instagram @polresacehsingkil.official, Facebook Polres Aceh Singkil, dan situs web tribratanewsacehsingkil.go.id sebagai wujud keterbukaan dan responsif terhadap pengaduan publik.
Polres Aceh Singkil menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai regulasi. Masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh keuntungan sesaat dari praktik ilegal ini, dan memilih untuk patuh demi kepentingan bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan energi serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara



























