Kapolres Aceh Singkil Imbau Masyarakat Hentikan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:13 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, 28 September 2025 — Polres Aceh Singkil mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Tryono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., sebagai langkah preventif terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyatakan bahwa praktik pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyalahgunaan bahan bakar minyak, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa memiliki izin resmi, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat kurang mampu serta sektor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyalahgunaannya bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga menimbulkan ketimpangan distribusi energi yang berdampak luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam konteks itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi energi, serta mendukung kebijakan subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

“Kami minta partisipasi warga. Jangan tutup mata jika melihat pelanggaran. Laporkan segera setiap indikasi penyalahgunaan BBM. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial,” tegas AKBP Joko Tryono.

Pihak kepolisian juga membuka layanan pelaporan terbuka melalui kanal media sosial resmi seperti Instagram @polresacehsingkil.official, Facebook Polres Aceh Singkil, dan situs web tribratanewsacehsingkil.go.id sebagai wujud keterbukaan dan responsif terhadap pengaduan publik.

Polres Aceh Singkil menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai regulasi. Masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh keuntungan sesaat dari praktik ilegal ini, dan memilih untuk patuh demi kepentingan bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan energi serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru