Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Subulussalamnews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sore.

Ketiganya yakni Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner Sumardi bin almarhum Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB oleh Kepala Kejari Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka,” ujar pihak Kejari Subulussalam dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik tindak pidana khusus yang didukung tim intelijen Kejari Subulussalam, dipimpin langsung Kasi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil di Kabupaten Aceh Singkil. Ketiganya dititipkan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.

Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan Senen Sulistia Martha Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, pada Senin (26/1/2026). Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru

Berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 30 Desember 2025, dugaan korupsi ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.618.623.833.

Kejari Subulussalam menegaskan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

Redaksi: Syahbudin Padank

Berita Terkait

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan
Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”
Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung
PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi
“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:03 WIB

“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:12 WIB

Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:31 WIB

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:34 WIB

“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kapolda Aceh Turun Langsung Bantu Warga Subulussalam, Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid Pasca Banjir

Berita Terbaru