Aceh Singkil – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi di Oproom Setdakab, Senin (15 September 2025), membahas beragam isu pembangunan dan menelurkan 13 butir kesepakatan penting. Dua di antaranya mencuri perhatian: pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan polemik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menegaskan program MBG sudah menampakkan kemajuan. Sejumlah dapur umum mulai beroperasi untuk melayani kebutuhan gizi anak sekolah. “Program ini kita dorong bersama Sekolah Rakyat agar percepatan terjaga. Targetnya, anak-anak kita benar-benar terjamin gizinya,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan soal HGU kembali memanas. Kepala BPN Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya menekankan bahwa pemegang HGU harus taat pada ketentuan yang berlaku. Mengacu Permen ATR/BPN Nomor 18, perpanjangan HGU tetap menunggu rekomendasi pemerintah daerah dan provinsi. “Sebelum ada keputusan resmi, perusahaan tetap berhak mengelola lahannya,” kata Sudarman, seraya mengingatkan agar tidak ada pihak yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Bupati Safriadi mendukung pandangan BPN. “Selama surat pembaruan belum keluar, perusahaan masih memiliki hak pengelolaan. Kita harus menjaga stabilitas daerah,” ujarnya menegaskan.
Namun nada berbeda datang dari Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun. Ia menilai perusahaan pemegang HGU lalai menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma. “Faktanya, sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Wajar bila masyarakat menuntut pertanggungjawaban. Perusahaan harus ingat kewajibannya,” ucapnya.
Rapat koordinasi Forkopimda Plus ini menjadi arena bagi pemerintah daerah, BPN, dan legislatif menampilkan sikap masing-masing. Masyarakat kini menunggu langkah lanjut, baik dalam penyelesaian polemik HGU yang kerap menimbulkan gesekan, maupun percepatan program MBG yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
(Antoni Tinendung)



























