Dugaan Kriminalisasi: Penasehat Hukum Yakarim Munir Ajukan Eksepsi, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:12 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil — Proses hukum yang tengah dihadapi oleh Yakarim Munir, wiraswasta asal Aceh Singkil, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, tim hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga dakwaan dianggap prematur.

Melalui nota keberatan yang diajukan oleh Law Firm Zahrul, S.H & Associates, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU telah mengabaikan prinsip dasar sistem hukum pidana nasional. Mereka menyoroti bahwa perkara ini sejatinya masih berproses di pengadilan perdata dengan nomor 9/Pdt.G/2025/PN Skl, dan belum memperoleh putusan inkrah. Dalam konteks ini, pendekatan pidana dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya hanya dipakai sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Menurut Zahrul, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa, perkara ini berawal dari kesepakatan jual beli tanah antara kliennya dengan PT Delima Makmur yang diwakili oleh Supriadi. Penyerahan dana sebesar Rp250 juta disebut merupakan bagian dari pengikatan jual beli tanah yang dilakukan secara sah dan di-waarmerking oleh notaris di Deli Serdang. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam perjanjian tersebut, sehingga Yakarim mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menunggu proses perdata diselesaikan, penuntut umum justru terlebih dahulu melayangkan dakwaan pidana kepada Yakarim Munir dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Tindakan ini dinilai menyimpang dari asas keadilan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Kuasa hukum juga menyinggung soal prinsip prejudisial yang mestinya diprioritaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa perkara pidana sebaiknya ditunda jika berkaitan dengan persoalan perdata yang belum selesai di pengadilan. Langkah jaksa yang dinilai menyalahi prinsip ini mendapat sorotan tajam dari tim hukum.

Ramlan Damanik, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa menjadikan wanprestasi sebagai delik pidana sangat berbahaya bagi dunia usaha dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pendekatan represif dalam ranah perdata bukan hanya merugikan pihak tertentu tetapi juga mencoreng wajah sistem hukum secara keseluruhan.

Dalam eksepsi yang diajukan ke majelis hakim, kuasa hukum meminta agar seluruh dakwaan dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan. Selain itu, mereka mendesak agar nama baik klien mereka dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan fenomena ketimpangan dalam penegakan hukum. Praktik kriminalisasi terhadap aktor-aktor ekonomi yang tengah bersengketa secara perdata kerap mencuat di berbagai daerah, menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim usaha dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum melihat penanganan perkara ini sebagai cerminan dari masalah laten dalam sistem hukum nasional yang kerap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Mereka berharap agar majelis hakim dapat menunjukkan independensi dan menjaga marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat tekanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau proses sidang pidana akan berlanjut ke tahap pembuktian. Seluruh pihak kini menantikan arah perkembangan perkara ini sebagai tolok ukur keadilan hukum di daerah.

Redaksi:Team/ Syahbudin Padank

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru