Subulussalam – Kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Subulussalam senilai Rp 4 miliar terus menjadi sorotan. Masyarakat menuntut agar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam tidak berhenti pada pemeriksaan lima komisioner Panwaslih dan bendahara sekretariat, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat teras Pemerintah Kota Subulussalam yang diduga memberi restu sekaligus menjadi inisiator penyimpangan dana tersebut.
Dalam birokrasi, istilah ansun atau atasan langsung mengandung makna loyalitas penuh dari bawahan. Namun loyalitas yang salah arah sering kali berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Tidak jarang, praktik manipulasi hingga korupsi berjemaah justru lahir dari perintah atau restu pimpinan. Fenomena inilah yang membuat publik Subulussalam mendesak agar pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada level pelaksana teknis.

“Pengungkapan kasus ini jangan berhenti pada pelaksana teknis. Publik ingin melihat keberanian penyidik membongkar keterlibatan siapa pun yang memerintahkan atau menikmati hasil dugaan korupsi ini,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik dari LSM Suara Putra Aceh, Jumat (12/9/2025).
Sejauh ini, Kejari Subulussalam telah menyita sejumlah barang bukti yang dinilai krusial, mulai dari kendaraan milik komisioner Panwaslih, beberapa unit laptop, hingga ponsel bendahara sekretariat. Ketua Panwaslih Kota Subulussalam juga membenarkan adanya penyitaan tersebut, memperkuat dugaan adanya aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, kini disebut tengah mendalami dugaan penyimpangan dana pengawasan Pilkada 2024. Informasi dari sumber internal menyinggung adanya “lampu hijau” dari pejabat tinggi Pemko Subulussalam dalam praktik dugaan korupsi ini. Meski demikian, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik.

Dalam pertemuan dengan tim media, Anton Susilo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada komisioner dan bendahara. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran pengambil kebijakan di tingkat atas,” ujarnya. Penyidik, kata dia, berkomitmen menelusuri aliran dana hibah, mencari siapa yang memberi perintah dan siapa yang menikmati hasilnya.
Sikap Kejari Subulussalam ini disambut positif oleh masyarakat sipil. Aktivis antikorupsi menilai langkah memeriksa pejabat teras akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di daerah. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada aktor pelaksana, tetapi juga menyentuh “aktor intelektual” yang diduga merancang praktik penyimpangan.
Publik kini menunggu hasil akhir penyidikan. Jika keterlibatan pejabat tinggi terbukti, kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan budaya birokrasi di Subulussalam. Lebih jauh, penyelesaian tuntas akan memastikan bahwa loyalitas kepada pimpinan tidak lagi dijadikan alasan pembenaran korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu.
(Antoni tinendung).




























