Banda Aceh – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/9/2025). Mereka mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam aksinya, koordinator lapangan Rahman, S.H., bersama koordinator aksi Musda Yusuf, menilai PT Nafasindo telah lama melanggar aturan. Menurut mereka, HGU perusahaan itu sudah berakhir pada 11 Mei 2023, namun hingga kini aktivitas perkebunan kelapa sawit masih terus berjalan di atas lahan seluas 3.007 hektare.
“Kami menduga ada permainan di balik perpanjangan izin PT ini. Sejak izinnya habis, perusahaan tetap beroperasi. Semua kegiatan itu patut diduga ilegal,” kata Rahman saat berorasi.
Selain itu, massa juga menyoroti kasus jebolnya kolam limbah milik PT Nafasindo pada 6 September lalu. Luapan limbah mencemari Sungai Lae Gombar, menimbulkan bau menyengat, mematikan ikan, dan menghentikan aktivitas nelayan setempat. Warga yang biasanya memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari pun terdampak.
Alamp Aksi menuntut Gubernur Aceh untuk:
-
Mencabut seluruh izin perkebunan PT Nafasindo.
-
Mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam limbah.
-
Meminta PT Nafasindo mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak HGU habis pada 12 Mei 2023 kepada negara.
-
Menindaklanjuti kewajiban plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dianggap tidak transparan.
Mereka juga mengkritik DPR RI, khususnya Komisi VI, yang dinilai tidak serius mengawal permasalahan tersebut. “Selama ini anggota DPR RI dari Aceh lebih banyak diam. Mereka hanya hadir ketika pemilu, tapi abai dengan persoalan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Rahman.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kasus PT Nafasindo. Ia menegaskan, kewenangan Gubernur Aceh terbatas pada pengawasan dan pemberian rekomendasi. Pencabutan izin HGU, kata dia, berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM.
“Kami akan melakukan evaluasi mendalam. Namun perlu dipahami, kewenangan pencabutan HGU ada pada pemerintah pusat. Gubernur tetap berwenang memberi rekomendasi dan menegakkan aturan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Aksi ini ditutup dengan peringatan dari Alamp Aksi bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa dalam beberapa hari ke depan.



























