Aceh Singkil — Suara perlawanan terhadap dominasi kelompok berkepentingan dan dugaan kriminalisasi kembali mengemuka dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Yakarim Munir Lembong, seorang aktivis asal Aceh Singkil, menerbitkan surat terbuka yang menggugah publik dan menyerukan perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai cengkeraman oligarki dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Lewat surat yang ditujukan kepada media, akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat publik, Yakarim menyoroti bagaimana kekuatan kapital dan kepentingan elite, menurutnya, telah merasuki lembaga negara—termasuk aparat penegak hukum. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap suara-suara rakyat yang kritis dan kontra terhadap ketimpangan.
“Para pejuang yang tak pernah mati, justru sedang diadili oleh konspirasi titipan para oligarki. Kami korban dari sistem yang ingin membungkam perjuangan,” tulis Yakarim dalam surat bertanggal 30 September 2025 tersebut.
Yakarim dikenal sebagai sosok yang konsisten menyuarakan isu keadilan agraria, keterbukaan investasi, serta perlawanan terhadap praktik korupsi regulasi di tingkat lokal. Ia berasal dari keluarga pejuang — putra dari almarhumah Hj. Rafi’ Barus, seorang perempuan aktivis yang menjadi korban pembuangan politik di masa lalu. Berasal dari kawasan pinggiran Sungai Leu Cinendang, pemuda ini tumbuh dengan membawa semangat perlawanan terhadap ketimpangan sosial.
Penahanan terhadap Yakarim kini tengah mendapat sorotan. Dalam sebuah pernyataan, penasihat hukumnya, Zahrul, S.H., menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sarat kejanggalan. Ia menyebut penahanan tersebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap tata kelola investasi dan konflik agraria.
“Ini murni persoalan keperdataan. Bukan perkara pidana. Seharusnya PT. Delima Makmur yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Yakarim selama proses pengadaan dan pembersihan lahan plasma,” ungkap Zahrul.
Gugatan perdata saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singkil, di mana Yakarim bertindak sebagai pihak penggugat, dan PT. Delima Makmur (DM), perusahaan perkebunan sawit yang berbasis di wilayah tersebut, sebagai tergugat. Zahrul menilai laporan pidana yang diajukan oleh PT DM sebagai reaksi balik terhadap sikap kritis kliennya terhadap praktik perusahaan yang selama ini dinilai tidak transparan.
Dalam suratnya, Yakarim juga menyerukan agar masyarakat sipil tidak tinggal diam melihat ketimpangan antara kekuasaan dan hukum. Ia secara terbuka meminta agar nilai keadilan ditegakkan melalui solidaritas antarwarga, media, dan tokoh publik.
“Bangkitlah wahai rakyat! Bila hukum telah menjadi alat kekuasaan, dan keadilan telah dijual, maka kita tak bisa tinggal diam,” tulis Yakarim dalam paragraf penutup suratnya.
Kasus yang menimpa Yakarim Munir Lembong menambah deretan suara-suara protes terhadap praktik kriminalisasi terhadap aktivis di berbagai daerah. Di tengah berkembangnya investasi skala besar di wilayah-wilayah perdesaan, muncul kekhawatiran bahwa ketimpangan relasi antara masyarakat lokal dan perusahaan besar semakin melebar.
Munculnya surat terbuka ini menjadi sinyal bahwa ketegangan antara kepentingan investasi dan perjuangan komunitas terhadap hak-hak ekonomi dan sosial mereka masih terus berlangsung. Banyak pihak kini menanti respons dari institusi penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap dinamika yang mengemuka, termasuk transparansi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan figur-figur aktivis lokal.
Zahrul, S.H.
Penasihat Hukum Yakarim Munir Lembong
Redaksi: Syahbudin Padank | Tim FRN Fast Respon Nusantara Tanggal: 30 September 2025



























