ACEH SINGKIL | Desakan agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil terus menguat. Tuntutan ini mengemuka setelah munculnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 12.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, serta investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran daerah. Audit tersebut mengungkap detail penggunaan dana publik oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang diduga menyimpang, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan fiktif.
Salah satu temuan mencolok terjadi pada subsidi untuk PDAM Tirta Singkil sebesar Rp 2 miliar, yang realisasinya dinilai tidak tepat sasaran dan diduga digunakan untuk membayar biaya listrik serta gaji pegawai non-produksi. Di sektor lain, pengadaan barang oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM seperti mesin babat rumput, mesin jahit, peralatan masak, hingga gerobak becak dengan total anggaran ratusan juta rupiah, diketahui belum diserahkan kepada penerima dan diduga masuk kategori fiktif.
Tak kalah serius, proyek infrastruktur di RSUD Aceh Singkil untuk pembangunan ruang VK dan Perinatologi dengan nilai kontrak Rp 1,18 miliar juga dinyatakan diduga tidak sesuai bestek. Temuan serupa terjadi pada pembangunan Masjid Raya Rimo yang dikerjakan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, dengan nilai proyek DOKA sebesar Rp 1,07 miliar.
Dugaan penyimpangan anggaran juga menyasar proyek pembangunan jalan produksi untuk kebun rakyat di empat desa oleh Dinas Perkebunan, masing-masing dengan nilai anggaran berkisar Rp 174 hingga Rp 179 juta. Di sektor kesehatan, sejumlah pembangunan dan renovasi rumah dinas serta penambahan ruang pada beberapa Puskesmas menyedot anggaran besar, seperti di Pulau Banyak, Singkil, Rantau Gedang, Kuta Tinggi, hingga Kuta Baharu dengan total puluhan miliar rupiah.

Temuan mencolok juga terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terutama pada pembangunan fasilitas SD IT Imam As Syafii, SMPN 1 Pulau Banyak, dan SDN di beberapa kawasan. Proyek dengan nilai fantastis, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, laboratorium komputer, perpustakaan, hingga rehabilitasi gedung sekolah, turut disoroti karena dugaan penyimpangan.
Melihat rangkaian dugaan korupsi ini, sejumlah elemen sipil mulai bereaksi. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, secara tegas meminta agar pihak kejaksaan dan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) segera bertindak. Ia mendorong agar aparatur hukum memeriksa pimpinan SKPK serta kontraktor yang diduga terkait praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal senada juga disuarakan oleh DPD Alamp Aceh yang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap lambannya penegakan hukum. Mereka menilai bahwa temuan BPK harus dijadikan pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut oleh kejaksaan maupun Polda Aceh.
Desakan dari mahasiswa, aktivis, dan pemuda daerah ini menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum agar tidak berlama-lama membiarkan dugaan korupsi ini menggantung tanpa kepastian. Publik menanti langkah konkret: apakah hukum di Aceh Singkil dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, atau justru kembali tenggelam dalam lingkaran impunitas.
Temuan BPK bukanlah sekadar angka, tetapi alarm yang menunjukkan adanya lubang besar dalam tata kelola anggaran publik. Total kerugian negara yang diduga timbul dari proyek-proyek ini menyentuh miliaran rupiah, angka yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi permainan kotor dalam pengelolaan uang rakyat. Kini, semua mata tertuju pada penyidik. Aceh Singkil menanti bukti nyata bahwa keadilan bukan sebatas wacana, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.



























