Pembela Rakyat Yakarim Munir Resmi Disangkakan, Pendukung: “Hukum Tajam Memukul Rakyat, Tumpul pada Modal”

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 23:34 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, 15 September 2025 — Yakarim Munir, yang dikenal sebagai pembela warga Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur, kini resmi disangkakan oleh aparat penegak hukum. Pendukung Yakarim menilai penetapan status tersangka itu sebagai bukti ketidakadilan struktural: hukum dinilai “tajam menghantam rakyat, tumpul di hadapan kapitalis,” sementara perusahaan yang dituding menguasai tanah warga, PT Delima Makmur, tetap beroperasi tanpa gangguan.

Dalam pernyataan yang disiarkan oleh pengurus Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur dan disusun oleh redaksi pendukung, warga menggambarkan konflik agraria ini sebagai rampasan tanah yang menggerus mata pencaharian petani. “Tanah rakyat dirampas, sawah berubah menjadi kebun sawit perusahaan. Generasi yang hidup dari bumi kini dipaksa menjadi penonton di tanah sendiri,” bunyi pernyataan itu, yang juga menyorot penahanan Yakarim sebagai kriminalisasi terhadap pembela hak-hak petani.

Akar sengketa, menurut pihak petani, bermula dari alih fungsi lahan untuk kebun sawit yang menguntungkan korporasi. Kelompok tani mengklaim mereka menjadi korban kehilangan akses atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga. “Di balik konflik ini berdiri rakyat kecil dari Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur. Mereka adalah korban nyata,” kata pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi pernyataan pendukung menuduh pemerintah dan aparat memilih bungkam. “Pemerintah memilih bungkam. Aparat memilih tunduk. Perusahaan tertawa. Rakyat ditindas,” demikian bunyi teks yang tersebar luas di kalangan pendukung. Pernyataan itu juga menyerukan perlawanan massa dan menyatakan identitas kolektif: “Jika pembela rakyat dipenjara, maka seluruh rakyat adalah Yakarim.”

Aneka seruan kuat lain tercantum dalam naskah tersebut, termasuk permintaan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam pembela rakyat dan tuntutan agar negara menegakkan keadilan. Namun pernyataan pendukung juga mengandung nada ancaman terhadap kelanjutan konflik: mereka memperingatkan potensi eskalasi bila upaya penyelesaian tidak dilakukan secara adil.

Tempo mencoba mengonfirmasi posisi perusahaan dan keterangan aparat penegak hukum terkait status tersangka Yakarim Munir, namun hingga penulisan ini belum menerima jawaban resmi dari PT Delima Makmur maupun penjelasan rinci dari kepolisian setempat. Pernyataan resmi aparat yang menguraikan dasar penetapan tersangka, barang bukti, atau langkah penyidikan selanjutnya belum tersedia untuk publikasi.

Sejumlah ahli hukum dan aktivis agraria yang dikontak sebelumnya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan penyelesaian sengketa agraria melalui dialog serta mekanisme aturan yang jelas, agar klaim pengambilan paksa lahan dan kriminalisasi pembela hak terdengar secara adil di forum hukum. Mereka juga mengingatkan agar seruan protes tetap dalam koridor konstitusional untuk menghindari konflik yang merugikan warga.

Kasus ini menempatkan kembali spotlight pada masalah agraria di Aceh Singkil: ketegangan antara masyarakat adat/petani dan korporasi perkebunan, serta peran negara dalam memediasi atau mengesahkan perubahan pemilikan lahan. Bagi banyak warga yang terlibat, proses hukum terhadap seorang pembela komunitas menjadi indikator bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan modal dan hak-hak dasar warga.

Redaksi: Team

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru