Aceh Singkil, 15 September 2025 — Yakarim Munir, yang dikenal sebagai pembela warga Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur, kini resmi disangkakan oleh aparat penegak hukum. Pendukung Yakarim menilai penetapan status tersangka itu sebagai bukti ketidakadilan struktural: hukum dinilai “tajam menghantam rakyat, tumpul di hadapan kapitalis,” sementara perusahaan yang dituding menguasai tanah warga, PT Delima Makmur, tetap beroperasi tanpa gangguan.
Dalam pernyataan yang disiarkan oleh pengurus Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur dan disusun oleh redaksi pendukung, warga menggambarkan konflik agraria ini sebagai rampasan tanah yang menggerus mata pencaharian petani. “Tanah rakyat dirampas, sawah berubah menjadi kebun sawit perusahaan. Generasi yang hidup dari bumi kini dipaksa menjadi penonton di tanah sendiri,” bunyi pernyataan itu, yang juga menyorot penahanan Yakarim sebagai kriminalisasi terhadap pembela hak-hak petani.
Akar sengketa, menurut pihak petani, bermula dari alih fungsi lahan untuk kebun sawit yang menguntungkan korporasi. Kelompok tani mengklaim mereka menjadi korban kehilangan akses atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga. “Di balik konflik ini berdiri rakyat kecil dari Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur. Mereka adalah korban nyata,” kata pernyataan tersebut.
Redaksi pernyataan pendukung menuduh pemerintah dan aparat memilih bungkam. “Pemerintah memilih bungkam. Aparat memilih tunduk. Perusahaan tertawa. Rakyat ditindas,” demikian bunyi teks yang tersebar luas di kalangan pendukung. Pernyataan itu juga menyerukan perlawanan massa dan menyatakan identitas kolektif: “Jika pembela rakyat dipenjara, maka seluruh rakyat adalah Yakarim.”
Aneka seruan kuat lain tercantum dalam naskah tersebut, termasuk permintaan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam pembela rakyat dan tuntutan agar negara menegakkan keadilan. Namun pernyataan pendukung juga mengandung nada ancaman terhadap kelanjutan konflik: mereka memperingatkan potensi eskalasi bila upaya penyelesaian tidak dilakukan secara adil.
Tempo mencoba mengonfirmasi posisi perusahaan dan keterangan aparat penegak hukum terkait status tersangka Yakarim Munir, namun hingga penulisan ini belum menerima jawaban resmi dari PT Delima Makmur maupun penjelasan rinci dari kepolisian setempat. Pernyataan resmi aparat yang menguraikan dasar penetapan tersangka, barang bukti, atau langkah penyidikan selanjutnya belum tersedia untuk publikasi.
Sejumlah ahli hukum dan aktivis agraria yang dikontak sebelumnya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan penyelesaian sengketa agraria melalui dialog serta mekanisme aturan yang jelas, agar klaim pengambilan paksa lahan dan kriminalisasi pembela hak terdengar secara adil di forum hukum. Mereka juga mengingatkan agar seruan protes tetap dalam koridor konstitusional untuk menghindari konflik yang merugikan warga.
Kasus ini menempatkan kembali spotlight pada masalah agraria di Aceh Singkil: ketegangan antara masyarakat adat/petani dan korporasi perkebunan, serta peran negara dalam memediasi atau mengesahkan perubahan pemilikan lahan. Bagi banyak warga yang terlibat, proses hukum terhadap seorang pembela komunitas menjadi indikator bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan modal dan hak-hak dasar warga.
Redaksi: Team



























