DPW Alamp Aksi Aceh Desak Gubernur Tindak PT Nafasindo Aceh Singkil

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:35 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/9/2025). Mereka mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam aksinya, koordinator lapangan Rahman, S.H., bersama koordinator aksi Musda Yusuf, menilai PT Nafasindo telah lama melanggar aturan. Menurut mereka, HGU perusahaan itu sudah berakhir pada 11 Mei 2023, namun hingga kini aktivitas perkebunan kelapa sawit masih terus berjalan di atas lahan seluas 3.007 hektare.

“Kami menduga ada permainan di balik perpanjangan izin PT ini. Sejak izinnya habis, perusahaan tetap beroperasi. Semua kegiatan itu patut diduga ilegal,” kata Rahman saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, massa juga menyoroti kasus jebolnya kolam limbah milik PT Nafasindo pada 6 September lalu. Luapan limbah mencemari Sungai Lae Gombar, menimbulkan bau menyengat, mematikan ikan, dan menghentikan aktivitas nelayan setempat. Warga yang biasanya memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari pun terdampak.

Alamp Aksi menuntut Gubernur Aceh untuk:

  1. Mencabut seluruh izin perkebunan PT Nafasindo.

  2. Mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam limbah.

  3. Meminta PT Nafasindo mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak HGU habis pada 12 Mei 2023 kepada negara.

  4. Menindaklanjuti kewajiban plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dianggap tidak transparan.

Mereka juga mengkritik DPR RI, khususnya Komisi VI, yang dinilai tidak serius mengawal permasalahan tersebut. “Selama ini anggota DPR RI dari Aceh lebih banyak diam. Mereka hanya hadir ketika pemilu, tapi abai dengan persoalan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Rahman.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kasus PT Nafasindo. Ia menegaskan, kewenangan Gubernur Aceh terbatas pada pengawasan dan pemberian rekomendasi. Pencabutan izin HGU, kata dia, berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM.

“Kami akan melakukan evaluasi mendalam. Namun perlu dipahami, kewenangan pencabutan HGU ada pada pemerintah pusat. Gubernur tetap berwenang memberi rekomendasi dan menegakkan aturan di tingkat provinsi,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan peringatan dari Alamp Aksi bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa dalam beberapa hari ke depan.

Berita Terkait

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Singkil, Kasus Yakarim Munir Jadi Alarm Kriminalisasi
“Dibalik Kemenangan Yakarim Munir Lembong, Ada Zahrul, S.H. Sang Pengacara Handal”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Kapolres Gayo Lues Menerima Penyerahan Langsung Bantuan Kemanusiaan dari Polda Aceh Melalui Kapolres Abdya
ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil
Aktivis LIRA Tegaskan PT HOPSON Tidak Boleh Dibiarkan, Sebab Beroperasi Tanpa Izin Sama dengan Tindakan Ilegal
Pengawasan Laut dan Intelijen Bea Cukai Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara
Apkasindo Aceh Dorong Regenerasi Petani dan Kepemimpinan Masa Depan Lewat Sawit

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru