Limbah PT. Nafasindo Diduga Cemari Sungai, Ribuan Ikan Mati: Warga Sebut Ada Unsur Kelalaian dan Kesengajaan

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 18:12 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Nafasindo kembali memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa pada Sabtu, 6 September 2025 itu mengakibatkan ribuan ikan mati di sepanjang aliran Sungai Lae Gombar hingga Sungai Lae Soraya.

Masyarakat dari Desa Pea Jambu, Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik, dan Desa Muara Pea menyebutkan, sungai yang selama ini menjadi sumber air dan kehidupan kini tercemar berat. Warga menegaskan, pencemaran ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan masyarakat, pihak perusahaan sendiri telah mengakui bahwa limbah mereka sempat keluar dan mengalir ke Sungai Lae Gombar. Kejadian itu diperkirakan berlangsung sejak pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB pagi. Selama kurun waktu kurang lebih tiga jam, limbah terus mengalir sebelum kemudian aliran ditutup kembali menggunakan alat berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, ada pembiaran. Selama tiga jam penuh limbah dibiarkan keluar ke sungai sehingga mengakibatkan semua ikan mati. Dari segi hukum, ini sudah masuk unsur kelalaian bahkan bisa disebut ada unsur kesengajaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat yang terdampak.

Keluhan masyarakat telah disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, DPRK, Komisi IIII DPRK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian, Muspika, insan pers, dan LSM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan uji laboratorium.

“Secara prosedur, memang ranah DLH untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air. Namun, jika memang sudah ada pengakuan dari perusahaan bahwa limbahnya keluar, maka hal itu akan menjadi catatan penting dalam proses investigasi kami. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” ujar (nama pejabat DLH)

Sementara itu, Ketua Komisi IIII DPRK Aceh Singkil menegaskan bahwa dewan akan ikut mengawal kasus ini.
“Ini masalah serius. DPRK akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan resmi. Jika benar terjadi kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada tanggung jawab, baik secara hukum maupun sosial kepada masyarakat,” kata (nama ketua komisi

Potensi Jeratan Hukum Pakar hukum lingkungan menilai kasus ini dapat masuk kategori pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Dalam Pasal 98 UUPPLH disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 99 UUPPLH juga mengatur bahwa jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Artinya, jika dugaan masyarakat benar—bahwa ada unsur kelalaian bahkan kesengajaan—maka pihak perusahaan tidak hanya bisa ditindak secara administratif dan perdata, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi pidana lingkungan hidup

Masyarakat berharap agar pemerintah bertindak tegas, bukan sekadar memeriksa, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan. Mereka khawatir jika kasus ini dibiarkan, pencemaran akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai keberadaan perusahaan justru merugikan rakyat kecil. Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan limbah,” ujar seorang tokoh adat Desa Sri Kayu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Nafasindo belum memberikan keterangan resmi secara terbuka ke publik, meskipun telah mengakui adanya aliran limbah ke sungai. Warga menegaskan mereka menunggu langkah nyata dari pemangku kebijakan dengan mengedepankan kebenaran, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru