Pemberitaan Tidak Berimbang Soal Janji Politik Bupati Aceh Tenggara Dikecam LSM KOMPAK Sebagai Opini Subjektif

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang terkait tudingan kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry. Kecaman ini disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah satu tahun menjabat.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai penggunaan kata “pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat tendensius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya berfokus pada sudut pandang subjektif yang menyudutkan pimpinan daerah.

“Penggunaan kata-kata yang menghakimi seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mencerminkan profesionalisme media. Kritik terhadap jalannya pemerintahan memang sah dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan landasan fakta yang valid. Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai nama baik pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Samsudin Tajmal pada Sabtu, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga menyoroti kurangnya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh penulis berita. Selain itu, LSM KOMPAK mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang menuduh seseorang sebagai pembohong tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Samsudin Tajmal juga menegaskan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat. Proses pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diukur hanya dalam hitungan bulan atau satu tahun masa jabatan. Setiap kebijakan dan langkah perbaikan yang diambil oleh kepala daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan birokrasi.

LSM KOMPAK mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dan capaian pembangunan dapat diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, LSM KOMPAK Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat merusak nama baik dan stabilitas daerah melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Kasus Besar Narkotika, 17,8 Kilogram Ganja Disita di Kecamatan Ketambe
Aksi Demo di Polda Bukan Perjuangan, Tapi Manuver Kriminal Berkedok Suara Sipil
Setelah Terisolasi, Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane Kembali Bisa Dilalui
Pengakuan Ketua TPK Lawe Mantik: Jalan Desa Diperlebar untuk Kebaikan Bersama, Bukan untuk Pribadi
LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara
Kejari Aceh Tenggara: Kades Lembah Haji Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa 2022–2023
LSM LIRA Nilai Langkah Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kades Lembah Haji sebagai Langkah Serius Berantas Korupsi Dana Desa
LSM Tipikor Kirim Sinyal Keras ke APH: Jangan Ada Lagi Dana Kesehatan yang Hilang Tanpa Jejak di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:05 WIB

Pemberitaan Tidak Berimbang Soal Janji Politik Bupati Aceh Tenggara Dikecam LSM KOMPAK Sebagai Opini Subjektif

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Demo di Polda Bukan Perjuangan, Tapi Manuver Kriminal Berkedok Suara Sipil

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:35 WIB

Setelah Terisolasi, Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane Kembali Bisa Dilalui

Rabu, 12 November 2025 - 22:49 WIB

Pengakuan Ketua TPK Lawe Mantik: Jalan Desa Diperlebar untuk Kebaikan Bersama, Bukan untuk Pribadi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:42 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Kejari Aceh Tenggara: Kades Lembah Haji Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa 2022–2023

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:18 WIB

LSM LIRA Nilai Langkah Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kades Lembah Haji sebagai Langkah Serius Berantas Korupsi Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

LSM Tipikor Kirim Sinyal Keras ke APH: Jangan Ada Lagi Dana Kesehatan yang Hilang Tanpa Jejak di Aceh Tenggara

Berita Terbaru