Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:10 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil — Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil mengkritik proses penjaringan calon imum mukim yang dinilai tidak merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim. FUI meminta pemerintah kabupaten mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam dan ketaatan terhadap hukum daerah yang telah disahkan.

Ketua FUI Tengku Muda Hambalisyah Sinaga menyampaikan bahwa dalam qanun tersebut diatur secara rinci mengenai syarat calon imum mukim, yang tidak hanya administratif tetapi juga spiritual, sosial, dan kultural.

“Qanun ini disusun melalui proses panjang dan menggunakan anggaran publik dari APBK. Jika tidak dijalankan, tentu patut dipertanyakan komitmen pemerintah terhadap syariat,” ujar Hambali dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, calon imum mukim diwajibkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, memimpin ibadah, menyampaikan khutbah, memandikan jenazah, serta memahami adat istiadat kemukiman.

Hambali menilai Pemkab Aceh Singkil justru mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Imum Mukim, tanpa memperhatikan Qanun Kabupaten yang menurutnya lebih relevan dan spesifik untuk konteks lokal.

“Kami tidak menolak qanun provinsi, tetapi qanun daerah harusnya diutamakan karena disusun berdasarkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat di sini,” kata dia.

FUI juga menyoroti potensi gugatan hukum jika proses penjaringan tidak mengikuti ketentuan yang sah.

“Bila tidak sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2012, proses ini bisa dinilai cacat secara hukum. Itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan syariat di Aceh Singkil,” ucap Hambali.

Menurut Hambali, posisi imum mukim merupakan bagian vital dari struktur pemerintahan adat dan keagamaan di Aceh. Karena itu, proses penjaringannya perlu menjaga kehormatan serta nilai-nilai keislaman yang telah diwariskan oleh para ulama terdahulu.

“Aceh Singkil punya warisan keulamaan yang kuat. Jangan sampai jabatan imum mukim justru dijadikan formalitas tanpa mempertimbangkan sisi keagamaan,” ujarnya.

Hingga Rabu (15/10), pemerintah kabupaten belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan FUI. Sementara itu, FUI meminta agar proses penjaringan dievaluasi dan seluruh tahapan ke depan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2012.

Syahbudin Padank

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil
Ribuan Massa GAMAS Siap Gelar Aksi Damai di Aceh Singkil, Tuntut Reforma Agraria dan Tegaknya Hukum

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:04 WIB

Darah dan Keringat Ojol Jadi Tumbal Algoritma, Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Berdasi, Ini Kata Ranny Fahd A Rafiq

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:31 WIB

Fahd A Rafiq : Indonesia Itu Raksasa yang Sengaja Dilumpuhkan? Rahasia Kelam di Balik Rantai Perbudakan Modern dan Tangisan di Altar Emas!

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:37 WIB

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:03 WIB

“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:12 WIB

Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 01:22 WIB

Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Berita Terbaru