Aceh Singkil — Proses hukum yang tengah dihadapi oleh Yakarim Munir, wiraswasta asal Aceh Singkil, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, tim hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga dakwaan dianggap prematur.
Melalui nota keberatan yang diajukan oleh Law Firm Zahrul, S.H & Associates, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU telah mengabaikan prinsip dasar sistem hukum pidana nasional. Mereka menyoroti bahwa perkara ini sejatinya masih berproses di pengadilan perdata dengan nomor 9/Pdt.G/2025/PN Skl, dan belum memperoleh putusan inkrah. Dalam konteks ini, pendekatan pidana dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya hanya dipakai sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Menurut Zahrul, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa, perkara ini berawal dari kesepakatan jual beli tanah antara kliennya dengan PT Delima Makmur yang diwakili oleh Supriadi. Penyerahan dana sebesar Rp250 juta disebut merupakan bagian dari pengikatan jual beli tanah yang dilakukan secara sah dan di-waarmerking oleh notaris di Deli Serdang. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam perjanjian tersebut, sehingga Yakarim mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata.
Alih-alih menunggu proses perdata diselesaikan, penuntut umum justru terlebih dahulu melayangkan dakwaan pidana kepada Yakarim Munir dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Tindakan ini dinilai menyimpang dari asas keadilan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.
Kuasa hukum juga menyinggung soal prinsip prejudisial yang mestinya diprioritaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa perkara pidana sebaiknya ditunda jika berkaitan dengan persoalan perdata yang belum selesai di pengadilan. Langkah jaksa yang dinilai menyalahi prinsip ini mendapat sorotan tajam dari tim hukum.
Ramlan Damanik, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa menjadikan wanprestasi sebagai delik pidana sangat berbahaya bagi dunia usaha dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pendekatan represif dalam ranah perdata bukan hanya merugikan pihak tertentu tetapi juga mencoreng wajah sistem hukum secara keseluruhan.
Dalam eksepsi yang diajukan ke majelis hakim, kuasa hukum meminta agar seluruh dakwaan dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan. Selain itu, mereka mendesak agar nama baik klien mereka dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan fenomena ketimpangan dalam penegakan hukum. Praktik kriminalisasi terhadap aktor-aktor ekonomi yang tengah bersengketa secara perdata kerap mencuat di berbagai daerah, menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim usaha dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum melihat penanganan perkara ini sebagai cerminan dari masalah laten dalam sistem hukum nasional yang kerap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Mereka berharap agar majelis hakim dapat menunjukkan independensi dan menjaga marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat tekanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau proses sidang pidana akan berlanjut ke tahap pembuktian. Seluruh pihak kini menantikan arah perkembangan perkara ini sebagai tolok ukur keadilan hukum di daerah.



























