Aceh Singkil — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil masih terus mendalami dugaan insiden kebocoran kolam limbah milik PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, sekaligus untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, S.H., menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut saat ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini kasus dugaan kebocoran kolam limbah PT Nafasindo masih dalam tahap penyelidikan. Polres telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai pihak untuk mengumpulkan informasi awal,” ujar Iptu Eska kepada wartawan, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, guna melengkapi proses penyelidikan, pihak kepolisian juga akan mendalami hasil uji laboratorium yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil. Namun, penafsiran terhadap data ilmiah tersebut memerlukan keterangan dari saksi ahli di bidang lingkungan hidup.
“Hasil uji laboratorium yang dirilis DLH merupakan data teknis. Untuk menindaklanjutinya, kami akan memeriksa saksi ahli karena hanya mereka yang berwenang memberikan interpretasi atas data tersebut. Surat hasil uji tidak bisa berdiri sendiri tanpa pendapat ahli,” jelasnya.
Iptu Eska menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi kuat bahwa peristiwa kebocoran limbah tersebut masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak ada, penyelidikan akan dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan kebocoran kolam limbah PT Nafasindo pada awal September 2025 sempat mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat. Aliran Sungai Lae Gombar disebut tercemar akibat limpasan limbah, menyebabkan warga tidak lagi dapat memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Sejumlah laporan juga menyebutkan terjadi kematian ikan massal serta munculnya bau menyengat di sekitar pemukiman warga.
Kasus ini turut menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil di Aceh Singkil yang mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan transparansi hasil investigasi kepada publik.
Hingga saat ini, PT Nafasindo belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian atas kasus tersebut.
Syahbudin Padank




























