Aceh Singkil – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hendaknya tidak semata menjadi proses teknokratis, melainkan instrumen keadilan yang berpihak pada masyarakat. Seruan ini muncul dalam pertemuan antara sejumlah elemen masyarakat sipil dan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (30/9/2025).
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Spasial (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa RTRW tidak boleh menjadi alat peminggiran yang terselubung atas nama regulasi. Menurutnya, dokumen perencanaan ruang memiliki implikasi langsung terhadap hak-hak dasar warga, seperti hak atas tempat tinggal, ruang hidup, dan sumber daya alam.
“RTRW bukan hanya soal garis di peta. Ia menentukan siapa yang boleh tinggal, siapa yang harus pindah, siapa yang mendapat izin, dan siapa yang kehilangan hak,” ujar Budi. “Kalau tidak disusun dengan adil, tata ruang bisa menjadi alat penggusuran secara sistematis.”
AMPAS menyoroti bahwa kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, sepadan sungai, dan kawasan gambut di Aceh Singkil merupakan pihak yang paling rentan terdampak. Bertahun-tahun tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut, mereka kini menghadapi ancaman dikriminalisasi atau digusur karena tempat tinggalnya tidak masuk dalam kategori zona budidaya atau permukiman.
Ironisnya, di sisi lain, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) justru dinilai lebih mudah memperoleh izin usaha, bahkan di kawasan yang statusnya masih menjadi perdebatan.
Permasalahan lain yang turut disorot adalah ketidaksesuaian data geospasial dalam sistem resmi Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya terkait empat pulau strategis: Mangkir Gadang, Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau tersebut selama ini dikenal publik sebagai bagian dari Kecamatan Singkil Utara, namun dalam Sistem Informasi Geospasial Nasional justru tercatat berada di wilayah Kecamatan Danau Paris.
Kesalahan ini, menurut Budi, bukan sekadar isu administratif, melainkan bisa berdampak serius terhadap hak masyarakat atas sumber daya alam, pelayanan publik, hingga menimbulkan konflik kewilayahan antar kecamatan.
“Kesalahan data ini menyangkut aspek kedaulatan wilayah dan hak kelola masyarakat. Perlu peninjauan serius agar hal semacam ini tidak menjadi bom waktu,” katanya.
AMPAS juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan penyusunan RTRW. Budi menilai bahwa sejauh ini banyak proses konsultasi publik hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif.
“Masyarakat bukan objek pengaturan, melainkan subjek yang memiliki hak penuh atas ruang hidupnya. Kami menuntut keterlibatan nyata, bukan undangan formal yang tidak menghasilkan keputusan bersama,” tegasnya.
AMPAS menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh benar-benar menjadikan penyusunan RTRW sebagai momentum untuk membangun tata ruang yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai regulasi menjadi alat untuk menggusur masyarakat dari ruang hidupnya sendiri. RTRW harus menjadi pondasi bagi pembangunan yang manusiawi dan berpihak pada rakyat,” pungkas Budi. (*)



























