Penyusunan RTRW Harus Berpihak pada Rakyat Jangan Sampai Masyarakat Tergusur oleh Regulasi

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:28 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil  – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hendaknya tidak semata menjadi proses teknokratis, melainkan instrumen keadilan yang berpihak pada masyarakat. Seruan ini muncul dalam pertemuan antara sejumlah elemen masyarakat sipil dan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (30/9/2025).

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Spasial (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa RTRW tidak boleh menjadi alat peminggiran yang terselubung atas nama regulasi. Menurutnya, dokumen perencanaan ruang memiliki implikasi langsung terhadap hak-hak dasar warga, seperti hak atas tempat tinggal, ruang hidup, dan sumber daya alam.

“RTRW bukan hanya soal garis di peta. Ia menentukan siapa yang boleh tinggal, siapa yang harus pindah, siapa yang mendapat izin, dan siapa yang kehilangan hak,” ujar Budi. “Kalau tidak disusun dengan adil, tata ruang bisa menjadi alat penggusuran secara sistematis.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMPAS menyoroti bahwa kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, sepadan sungai, dan kawasan gambut di Aceh Singkil merupakan pihak yang paling rentan terdampak. Bertahun-tahun tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut, mereka kini menghadapi ancaman dikriminalisasi atau digusur karena tempat tinggalnya tidak masuk dalam kategori zona budidaya atau permukiman.

Ironisnya, di sisi lain, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) justru dinilai lebih mudah memperoleh izin usaha, bahkan di kawasan yang statusnya masih menjadi perdebatan.

Permasalahan lain yang turut disorot adalah ketidaksesuaian data geospasial dalam sistem resmi Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya terkait empat pulau strategis: Mangkir Gadang, Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Pulau-pulau tersebut selama ini dikenal publik sebagai bagian dari Kecamatan Singkil Utara, namun dalam Sistem Informasi Geospasial Nasional justru tercatat berada di wilayah Kecamatan Danau Paris.

Kesalahan ini, menurut Budi, bukan sekadar isu administratif, melainkan bisa berdampak serius terhadap hak masyarakat atas sumber daya alam, pelayanan publik, hingga menimbulkan konflik kewilayahan antar kecamatan.

“Kesalahan data ini menyangkut aspek kedaulatan wilayah dan hak kelola masyarakat. Perlu peninjauan serius agar hal semacam ini tidak menjadi bom waktu,” katanya.

AMPAS juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan penyusunan RTRW. Budi menilai bahwa sejauh ini banyak proses konsultasi publik hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif.

“Masyarakat bukan objek pengaturan, melainkan subjek yang memiliki hak penuh atas ruang hidupnya. Kami menuntut keterlibatan nyata, bukan undangan formal yang tidak menghasilkan keputusan bersama,” tegasnya.

AMPAS menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh benar-benar menjadikan penyusunan RTRW sebagai momentum untuk membangun tata ruang yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Jangan sampai regulasi menjadi alat untuk menggusur masyarakat dari ruang hidupnya sendiri. RTRW harus menjadi pondasi bagi pembangunan yang manusiawi dan berpihak pada rakyat,” pungkas Budi. (*)

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru