Aceh Singkil – Dari balik jeruji besi, Yakarim Munir Lembong, seorang aktivis vokal asal Aceh Singkil, menyerukan perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai konspirasi oligarki yang telah mencengkeram sistem hukum di Indonesia. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada media, tokoh masyarakat, akademisi, dan pejabat publik, Yakarim menuliskan kritik tajam terhadap kekuatan modal yang dinilainya telah menyusupi lembaga penegak hukum dan institusi negara.
“Para pejuang yang tak pernah mati, justru sedang diadili oleh konspirasi titipan para oligarki. Kami korban dari sistem yang ingin membungkam perjuangan,” tulis Yakarim dalam surat tertanggal 30 September 2025.
Yakarim menilai hukum telah bergeser dari semangat keadilan dan perlindungan rakyat, menjadi alat kekuasaan yang melayani kepentingan elite. Ia menolak untuk diam, meski kini menjalani proses penahanan yang disebutnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.
Dalam surat lainnya, ia langsung menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberi perhatian terhadap persoalan agraria dan ketimpangan hukum yang terjadi di daerah-daerah seperti Aceh Singkil. Ia menyebut salah satu sumber masalah adalah aktivitas PT. Delima Makmur (DM), sebuah perusahaan perkebunan sawit, yang menurutnya telah merampas tanah rakyat.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menutup mata atas apa yang terjadi. Perusahaan ini telah merampas tanah rakyat dan menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam kami,” tulisnya.
Penahanan Yakarim sendiri terjadi di tengah proses gugatan perdata yang sedang berlangsung. Ia menggugat PT. Delima Makmur atas konflik yang berkaitan dengan pengadaan dan pembersihan lahan plasma yang belum tuntas. Kuasa hukumnya, Zahrul, S.H., menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan ranah keperdataan dan tidak semestinya berujung pada pemidanaan terhadap kliennya.
“Ini murni sengketa perdata. Seharusnya PT. Delima Makmur lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Yakarim selama proses pengadaan dan pembersihan lahan plasma,” ujar Zahrul.
Namun di tengah proses hukum gugatan itu, laporan pidana dari pihak perusahaan justru menjadi dasar bagi penahanan Yakarim. Menurut tim kuasa hukum, hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini bersuara lantang menuntut transparansi dan keadilan dalam investasi perkebunan di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, Yakarim menyerukan kepada masyarakat sipil, media, dan tokoh-tokoh publik untuk tidak tinggal diam melihat ketimpangan di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan adalah hak sekaligus tanggung jawab bersama.
“Bangkitlah wahai rakyat! Bila hukum telah menjadi alat kekuasaan, dan keadilan telah dijual, maka kita tak bisa tinggal diam,” tulisnya dengan nada penuh semangat.
Yakarim Munir Lembong dikenal sebagai aktivis sosial yang memperjuangkan isu keadilan agraria, transparansi investasi, dan melawan korupsi regulasi yang merugikan masyarakat lokal. Ia merupakan anak dari Hj. Rafi’ Barus, perempuan pejuang yang pernah menjadi korban pembuangan politik di era lalu. Lahir dan besar di pinggiran Sungai Leu Cinendang, Aceh Singkil, Yakarim menghabiskan hidupnya dekat dengan suara rakyat kecil — dan kini, memilih tetap bersuara bahkan dari dalam sel.
Kiprah Yakarim telah mendapat perhatian luas di Aceh Singkil dan sekitarnya. Konsistensinya dalam membela hak-hak masyarakat—khususnya dalam konteks keberadaan perusahaan-perusahaan besar—menjadikannya simbol perlawanan baru di tengah dinamika pertarungan antara kekuatan modal dan aspirasi rakyat.
Zahrul, S.H.
Penasihat Hukum Yakarim Munir Lembong
Redaksi:Syahbudin Padank | Tim FRN Fast Respon Nusantara



























