Dari Balik Jeruji, Aktivis Yakarim Munir Lembong Serukan Perlawanan terhadap Oligarki dan Kriminalisasi

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 17:54 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Suara perlawanan terhadap dominasi kelompok berkepentingan dan dugaan kriminalisasi kembali mengemuka dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Yakarim Munir Lembong, seorang aktivis asal Aceh Singkil, menerbitkan surat terbuka yang menggugah publik dan menyerukan perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai cengkeraman oligarki dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Lewat surat yang ditujukan kepada media, akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat publik, Yakarim menyoroti bagaimana kekuatan kapital dan kepentingan elite, menurutnya, telah merasuki lembaga negara—termasuk aparat penegak hukum. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap suara-suara rakyat yang kritis dan kontra terhadap ketimpangan.

“Para pejuang yang tak pernah mati, justru sedang diadili oleh konspirasi titipan para oligarki. Kami korban dari sistem yang ingin membungkam perjuangan,” tulis Yakarim dalam surat bertanggal 30 September 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakarim dikenal sebagai sosok yang konsisten menyuarakan isu keadilan agraria, keterbukaan investasi, serta perlawanan terhadap praktik korupsi regulasi di tingkat lokal. Ia berasal dari keluarga pejuang — putra dari almarhumah Hj. Rafi’ Barus, seorang perempuan aktivis yang menjadi korban pembuangan politik di masa lalu. Berasal dari kawasan pinggiran Sungai Leu Cinendang, pemuda ini tumbuh dengan membawa semangat perlawanan terhadap ketimpangan sosial.

Penahanan terhadap Yakarim kini tengah mendapat sorotan. Dalam sebuah pernyataan, penasihat hukumnya, Zahrul, S.H., menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sarat kejanggalan. Ia menyebut penahanan tersebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap tata kelola investasi dan konflik agraria.

“Ini murni persoalan keperdataan. Bukan perkara pidana. Seharusnya PT. Delima Makmur yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Yakarim selama proses pengadaan dan pembersihan lahan plasma,” ungkap Zahrul.

Gugatan perdata saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singkil, di mana Yakarim bertindak sebagai pihak penggugat, dan PT. Delima Makmur (DM), perusahaan perkebunan sawit yang berbasis di wilayah tersebut, sebagai tergugat. Zahrul menilai laporan pidana yang diajukan oleh PT DM sebagai reaksi balik terhadap sikap kritis kliennya terhadap praktik perusahaan yang selama ini dinilai tidak transparan.

Dalam suratnya, Yakarim juga menyerukan agar masyarakat sipil tidak tinggal diam melihat ketimpangan antara kekuasaan dan hukum. Ia secara terbuka meminta agar nilai keadilan ditegakkan melalui solidaritas antarwarga, media, dan tokoh publik.

“Bangkitlah wahai rakyat! Bila hukum telah menjadi alat kekuasaan, dan keadilan telah dijual, maka kita tak bisa tinggal diam,” tulis Yakarim dalam paragraf penutup suratnya.

Kasus yang menimpa Yakarim Munir Lembong menambah deretan suara-suara protes terhadap praktik kriminalisasi terhadap aktivis di berbagai daerah. Di tengah berkembangnya investasi skala besar di wilayah-wilayah perdesaan, muncul kekhawatiran bahwa ketimpangan relasi antara masyarakat lokal dan perusahaan besar semakin melebar.

Munculnya surat terbuka ini menjadi sinyal bahwa ketegangan antara kepentingan investasi dan perjuangan komunitas terhadap hak-hak ekonomi dan sosial mereka masih terus berlangsung. Banyak pihak kini menanti respons dari institusi penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap dinamika yang mengemuka, termasuk transparansi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan figur-figur aktivis lokal.

Zahrul, S.H.
Penasihat Hukum Yakarim Munir Lembong

Redaksi: Syahbudin Padank | Tim FRN Fast Respon Nusantara Tanggal: 30 September 2025

Berita Terkait

Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
Tuntutan Jaksa Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Yakarim Munir
Kuasa Hukum Berintegritas: Zahrul, S.H. Bongkar Kejanggalan Kasus Yakarim Munir Lembong
13 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Kluet Utara
PT Nafasindo Gelar Rapat Tertutup Bahas Kompensasi Limbah, DPD LSM Gakorpan Desak Aparat Hukum Bertindak
Forum Umat Islam Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Penjaringan Imum Mukim
Saksi Mangkir, Sidang Yakarim Munir di PN Aceh Singkil Kembali Tertunda
Pesakitan di Tengah Sengketa Perdata: Keadilan Diuji di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru