Aceh Singkil – Sengketa lahan eks transmigrasi antara masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu dengan PT Nafasindo kembali memanas. Kritik tajam dilontarkan masyarakat kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan, yang dinilai lamban dan abai dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Permasalahan ini berakar dari perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 1993 dan 1995, saat PT Nafasindo diberikan izin menggunakan lahan milik masyarakat sebagai lokasi pembibitan kelapa sawit. Salah satu butir dalam perjanjian itu menyebutkan bahwa lahan akan dikembalikan kepada masyarakat setelah jangka waktu tertentu. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
Berbagai elemen masyarakat dari dua desa tersebut mengaku telah berkali-kali melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga instansi terkait di tingkat pusat. Namun, respons yang diterima dinilai minim dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani persoalan yang menyangkut hak dasar warga.
“Kami sudah berkali-kali mengirim surat ke Bupati, ke Gubernur, bahkan ke dinas terkait. Tapi tidak ada tanggapan yang serius. Ini bukan main-main. Ini tanah kami, hak kami,” terang seorang tokoh masyarakat dari Desa Srikayu, Senin (30/9/2025).
Ketidakpuasan masyarakat makin memuncak setelah tudingan muncul bahwa pemerintah lebih condong berdiri di sisi korporasi ketimbang masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.
“PT Nafasindo sudah jelas tidak memenuhi kewajibannya. Tapi kenapa pemerintah diam? Apakah karena mereka punya kekuatan modal? Jangan sampai rakyat kecil selalu jadi korban demi investasi,” ungkap seorang warga Desa Pea Jambu dalam forum warga akhir pekan lalu.
Merasa suara mereka diabaikan, masyarakat dari kedua desa mulai menggagas aksi unjuk rasa besar. Lokasi yang disasar termasuk kantor PT Nafasindo dan kantor Bupati Aceh Singkil. Aksi ini disebut sebagai bentuk ultimatum terakhir, jika mediasi tidak kunjung menghasilkan penyelesaian.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan turun ke jalan. Kami akan duduki kantor PT Nafasindo dan kantor Bupati. Ini bukan sekadar protes, ini perlawanan terhadap ketidakadilan,” ucap perwakilan pemuda Desa Srikayu.
Para tokoh adat dan pemuka masyarakat lainnya mewanti-wanti agar pemerintah tidak terus-menerus bersikap diam. Mereka menyebut konflik ini berpotensi menyulut krisis sosial apabila terus diabaikan oleh pemangku kebijakan.
“Jangan tunggu situasi memanas baru bertindak. Kami minta Bupati segera turun tangan, hadir di tengah masyarakat, dengar langsung keluhan kami. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal kepercayaan rakyat pada pemerintah,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Pea Jambu.
Situasi ini dikhawatirkan akan meluas dan berdampak pada kerukunan sosial jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
Selain desakan penyelesaian sengketa, masyarakat juga menuntut audit menyeluruh terhadap perjanjian-perjanjian awal yang melibatkan PT Nafasindo. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak segan melakukan penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran atau manipulasi yang merugikan hak masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, jangan ragu tindak. Jangan biarkan keadilan mandek karena kepentingan perusahaan,” tegas seorang aktivis lokal.
Konflik lahan ini memperlihatkan kegagalan tata kelola agraria sekaligus lemahnya komunikasi pemerintah dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Keterlambatan dalam menyikapi konflik semacam ini, terlebih yang memiliki akar sejarah panjang, dapat menciptakan polarisasi yang mengganggu stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Kini, pemerintah daerah dituntut tidak hanya hadir sebagai penengah, tapi juga sebagai penyelesai masalah yang berpihak pada keadilan. Bila tidak, ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin dalam, terlebih jika kekuasaan terlihat lebih dekat kepada pemilik kapital ketimbang suara rakyat.
[Syahbudin Padank]



























