Jakarta | 1 Oktober 2025 – Indonesia kembali menghadapi krisis serius dalam kehidupan demokrasi. Dalam jeda waktu yang nyaris bersamaan, dua insiden menyesakkan menimpa pilar penting demokrasi: jurnalis dan aktivis rakyat. Kekerasan fisik terhadap wartawan dan kriminalisasi terhadap aktivis memperlihatkan pola pembungkaman yang menguat—terorganisir atau dibiarkan.
Diri Ambarita, seorang wartawan yang bertugas di wilayah Bekasi, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh orang tak dikenal. Akibat serangan tersebut, ia kehilangan penglihatan di mata kirinya. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Pihak kepolisian mengaku masih mempelajari laporan, sementara korban mengalami trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Situasi serupa dialami Tahan Purba, jurnalis yang bertugas di Sumatra Utara. Ia dianiaya oleh empat pria dan kini justru berbalik menjadi pihak yang dilaporkan secara hukum. Statusnya sebagai korban kekerasan berubah menjadi terlapor, membingkai absurditas dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi.
Dewan Pers, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum belum menunjukkan respons konkret. Absennya negara dalam melindungi hak dan keamanan jurnalis memperkuat kekhawatiran bahwa kebebasan pers kini berada di ujung tanduk. Kekerasan terhadap pekerja media seolah dianggap sebagai risiko biasa, bukan serangan terhadap demokrasi.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum pidana internasional yang juga menjabat Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Ketua Komite Wartawan Indonesia. Dalam pernyataan resmi di markas pusat partainya di Jakarta, ia menyebut bahwa kejadian ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap demokrasi”.
Ia menyoroti pasifnya Dewan Pers dalam merespons kekerasan terhadap wartawan. Dewan diminta untuk hadir lebih dari sekadar pelengkap acara seminar, dan benar-benar turun ke lapangan membela korban. Ia juga menyerukan enam tuntutan, termasuk penangkapan pelaku kekerasan terhadap Diri Ambarita, penghentian kriminalisasi wartawan, serta keterlibatan aktif Presiden dan Kapolri dalam memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Sementara itu, di Aceh Singkil, konflik agraria menjadi medan baru perlawanan sipil yang berujung represi. Yakarim Munir Lembong, aktivis yang membela tanah warga dari klaim perusahaan sawit PT Delima Makmur, dilaporkan secara pidana dan kini meringkuk di penjara. Yakarim menjadi simbol perjuangan rakyat kecil atas tanah yang mereka tempati turun-temurun, namun menghadapi kekuatan hukum yang condong pada kepentingan korporasi besar.
Dalam surat terbukanya dari dalam penjara, Yakarim memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar melihat langsung persoalan di lapangan. Ia menyebut bahwa tanah mereka dirampas dan hukum dijadikan alat untuk membungkam suara warga. Surat tersebut menjadi pemicu solidaritas akar rumput, bahkan mendorong ancaman pemblokiran terhadap aktivitas perusahaan, jika pemerintah terus diam.
Kedua peristiwa—penganiayaan terhadap jurnalis dan kriminalisasi terhadap aktivis—menjadi potret buram wajah demokrasi Indonesia hari ini. Meski terjadi di ruang dan konteks berbeda, keduanya menunjukkan pola sistemik: membungkam suara yang menentang narasi dominan. Di satu sisi, jurnalis dipukuli karena mengungkap fakta. Di sisi lain, warga dipidanakan karena menolak perampasan hak.
Redaksi Fast Respon Nusantara kemudian mempertanyakan keberadaan institusi yang seharusnya berdiri di garis depan perlindungan demokrasi. Ke mana Dewan Pers saat jurnalis menjadi korban? Ke mana Komnas HAM saat warga kriminalisasi? Ke mana tokoh-tokoh reformasi yang dahulu lantang bersuara? Dan yang paling krusial: di mana negara?
Dalam dialog dengan para pemimpin redaksi media nasional, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa jika presiden tak segera turun langsung merespons krisis ini, maka ketimpangan kekuasaan akan semakin dalam. Ia menyebut bahwa demokrasi tak selalu mati oleh kudeta atau senjata, tetapi bisa mati dalam senyap—saat hukum dipermainkan dan suara kritis dibungkam.
Kasus Diri Ambarita dan Yakarim Munir hanyalah dua wajah dari satu pola: pembungkaman atas nama hukum. Bila hal ini terus berlangsung, maka bukan hanya wartawan dan aktivis yang terancam, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan lagi sekadar konsep politik, melainkan pertaruhan nyawa dan keadilan.
Di tengah keterkejutan dan kemarahan itu, muncul seruan yang menggema: rakyat tidak boleh diam. Pembungkaman ini bukan sekadar ancaman terhadap satu orang atau kelompok, melainkan terhadap masa depan bangsa. Kebebasan pers dan hak atas tanah adalah pondasi hak asasi manusia. Jika hari ini kebenaran dibungkam dengan kekerasan dan hukum dibajak oleh kepentingan, maka esok hari siapa pun bisa menjadi korban.
Indonesia sedang menghadapi ujian besar sebagai sebuah bangsa. Demokrasi tidak mati dalam satu malam. Ia pelan-pelan tergerus ketika kebenaran kehilangan tempatnya, ketika hukum dipakai untuk menakuti, bukan melindungi. Tragedi hari ini bukan sekadar luka. Ini adalah peringatan. Alarm yang tak boleh lagi diabaikan.
Kemerdekaan, keadilan, dan kebebasan berbicara harus kembali diperjuangkan — bukan hanya oleh para korban, tapi oleh semua yang belum dibungkam.
Laporan oleh Syahbudin Padank | Fast Respon Nusantara
Editor: Rara T. | Penanggung Jawab: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH | DPP Komite Wartawan Indonesia




























