SUBULUSSALAM — Konflik lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, dengan CV Lae Saga Group kembali memunculkan ketegangan. Perusahaan melaporkan sejumlah warga ke Polres Subulussalam dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS). Ironisnya, Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang selama ini lantang membela hak masyarakat adat, juga ikut dilaporkan.
Kisruh bermula ketika warga memanen sawit di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan turun-temurun. Perusahaan menuding tindakan itu sebagai pencurian, sementara warga menyebut lahan tersebut sah dimiliki berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2009 dan ditandatangani Kepala Desa kala itu, almarhum Suparman.
“Walaupun saya ikut dilaporkan perusahaan, kami tetap berusaha melindungi hak-hak masyarakat adat di Kemukiman Binanga. Ini tanah kelahiran kami, tidak boleh hilang hanya karena klaim sepihak,” kata Tamrin di Subulussalam, Jumat (29/8/2025).
Dalam rapat di kantor Camat Runding, Senin (25/8/2025), warga kembali menyuarakan keresahan mereka. Maskur, tokoh masyarakat setempat, menyebut sedikitnya 28 hektar lahan sawit milik warga kini dikelola perusahaan. “Kami mohon persoalan ini benar-benar dituntaskan. Tanah ini warisan kami, bukan tanah bebas yang bisa dikuasai begitu saja,” ujarnya.
Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menyatakan pemerintah kecamatan akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. “Kami ingin data yang jelas, supaya tidak ada lagi kerancuan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, meminta Paduka Wali Nanggroe Aceh turun tangan menyikapi konflik ini. Ia menilai kasus CV Lae Saga Group hanyalah puncak gunung es dari maraknya perusahaan di Subulussalam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan disertai indikasi manipulasi penerbitan sertifikat tanah (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Banyak perusahaan masuk tanpa Amdal dan tanpa dokumen legal yang sah. Diduga ada permainan mafia tanah. Karena itu, kami mendesak Wali Nanggroe memanggil semua pihak terkait demi melindungi masyarakat adat Binanga,” kata Antoni.
Rapat di kantor Camat Runding menghasilkan dua keputusan: rapat lanjutan akan segera digelar dengan menghadirkan pihak perusahaan, dan CV Lae Saga diwajibkan membawa dokumen resmi terkait kepemilikan lahan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran Mukim dalam sistem adat Aceh. Kehadiran Tamrin sebagai Kepala Mukim Binanga dipandang sebagai benteng terakhir masyarakat kampung dalam mempertahankan hak-haknya di tengah derasnya arus investasi.
Suara masyarakat adat terus bergema: “Tanah ini adalah identitas kami, bukan untuk dirampas.”
A. Tin Berutu CS




























