Aceh Singkil, 28 September 2025 | Suara itu datang dari balik sel tahanan. Bukan teriakan kemarahan, melainkan seruan pembebasan. Pembebasan atas tanah, keadilan, dan suara rakyat yang selama ini terabaikan. Yakarim Munir Lembong, Ketua LBH-LMR-RI Komda Aceh Singkil/Subulussalam, mendekam di rumah tahanan sejak beberapa waktu lalu. Ia bukan koruptor, bukan kriminal. Namun bagi sebagian pihak, keberaniannya membela hak-hak masyarakat dianggap membahayakan.
Penahanan Yakarim bermula dari laporan PT Delima Makmur, anak perusahaan raksasa sawit Asian Agri Group, yang menuduhnya telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menghasut masyarakat. Tuduhan itu segera diproses, cepat dan lugas. Namun ironisnya, sederet laporan yang diajukan Yakarim terhadap perusahaan yang sama—mulai dari dugaan penipuan, gratifikasi, hingga pelanggaran HGU—terkesan mandek tanpa kejelasan dalam proses penegakan hukum.
Konflik agraria di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam bukanlah hal baru. Di wilayah yang didominasi lahan-lahan perkebunan sawit berskala besar, ketimpangan justru menjadi pemandangan biasa. Sementara perusahaan menggarap ribuan hektare tanah dengan klaim legalitas HGU, masyarakat lokal mengaku hak mereka atas tanah adat dan ulayat yang telah diwariskan turun-temurun diabaikan begitu saja.

Yakarim, dalam surat terbuka dari dalam tahanan, menegaskan bahwa perlawanan ini bukan perihal pribadi. “Ini soal ribuan masyarakat yang hanya dijanjikan, tapi tidak pernah diberi,” tulisnya. Menurut catatan lembaga yang dipimpinnya, banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban hukum dan sosial seperti penyediaan kebun plasma, pelaksanaan program CSR yang transparan, serta ganti rugi atas tanah adat yang dimanfaatkan.
Yakarim juga menjelaskan bahwa ia telah melaporkan sejumlah pelanggaran kepada pihak berwenang. Laporan dugaan penipuan telah ia sampaikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejak 2023. Laporan gratifikasi menyasar oknum pejabat dan perusahaan, sementara laporan pidana dan gugatan perdata terhadap PT Delima Makmur juga telah didaftarkan. Hingga kini, tidak satu pun dari laporan tersebut menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan balik dari perusahaan justru dengan cepat berujung pada penahanan dirinya.
Dalam suratnya, Yakarim mempertanyakan arah dan keberpihakan hukum di negeri ini. “Mengapa yang memperjuangkan hak justru dijerat hukum? Di mana letak keadilan?” tulisnya getir. Ia menyerukan “Revolusi HGU Perkebunan” —sebuah ajakan moral untuk mengubah tata kelola HGU yang selama ini dinilai hanya melayani kepentingan segelintir pihak. Dalam seruan itu, ia menuntut pengukuran ulang seluruh lahan HGU di wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam, audit kewajiban plasma dan CSR oleh perusahaan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam setiap proses verifikasi.
Yakarim juga memperingatkan agar janji politik Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf terkait audit ulang HGU tidak berhenti sebagai slogan belaka. Masyarakat menurutnya sudah terlalu lama menanti kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap penyelesaian konflik agraria yang kian kronis. Dorongannya bukan hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, melainkan juga kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Dukungan terhadap Yakarim terus menguat. Sejumlah tokoh nasional seperti Hotman Paris, Prof. Refly Harun, hingga Rocky Gerung turut menyuarakan kepedulian terhadap nasib para pejuang agraria di daerah. Komnas HAM, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI pun mulai menyoroti kasus ini. Dari Aceh Singkil, para tokoh agama dan organisasi mahasiswa juga menyatakan solidaritas dan menuntut pembebasan Yakarim, seraya meminta penegakan hukum yang lebih adil dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Bagi sebagian kalangan, kasus Yakarim mencerminkan wajah gelap relasi antara kekuasaan, modal, dan hukum di Indonesia. Para aktivis yang mestinya menjadi agen perubahan justru kerap menjadi target kriminalisasi. Padahal, suara-suara seperti Yakarim dibutuhkan — bukan untuk melawan negara, melainkan membenahi sistem yang dinilai pincang dan tidak berpihak.
“Saya mungkin dipenjara. Tapi suara saya tidak akan pernah dibungkam. Hukum boleh diam, tapi hukum alam akan bekerja pada waktunya,” tulis Yakarim menutup surat terbukanya.
Indonesia hari ini dihadapkan pada pilihan untuk menata kembali tata kelola lahan dan sistem hukum yang lebih berkeadilan, atau membiarkan ketimpangan ini terus membusuk dalam diam. Ketika hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan benteng kekuasaan dan kepentingan korporasi, maka yang kalah bukan hanya Yakarim—melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.



























