Subulussalam | Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Subulussalam kembali menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Minggu malam hingga Senin dini hari (6/10/2025). Razia kali ini tidak main-main—dipimpin langsung oleh Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin. Hasilnya, 11 orang diamankan dari sejumlah lokasi yang terindikasi melanggar Qanun Syariat Islam.
Operasi dimulai dengan apel persiapan sekitar pukul 22.20 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, WH, dan unsur pemerintah, langsung meluncur ke titik pertama di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Di lokasi ini, petugas menemukan dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam. Barang bukti berupa arena laga ayam, lengkap dengan satu wadah jeriken berisi Tuak, turut diamankan. Minuman tradisional fermentasi tersebut diketahui memiliki kandungan memabukkan dan melanggar ketentuan syariah di Aceh.
Namun, di titik kedua di desa yang sama, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Petugas menduga bocornya informasi razia membuat para pelaku menghentikan aktivitas sebelum kedatangan tim.
Tim kemudian bergerak ke Desa Lae Oram, yang juga berada di Kecamatan Simpang Kiri. Wali Kota Subulussalam, yang ikut mendampingi razia hingga ke lapangan, menemukan sejumlah bangunan baru yang tidak tercatat.
“Banyak bangunan yang baru, periksa ijinnya ini. Surati segera, panggil pengelolanya,” tegas Wali Kota Rasyid Bancin kepada petugas di lokasi.
Razia berlanjut ke titik terakhir, yakni sebuah lokasi hiburan di Jalan Cut Nyak Dhien. Di dalam ruangan, petugas mendapati sejumlah pria dan wanita yang bukan pasangan mahram tengah asyik berkaraoke bersama. Tak hanya itu, di meja juga ditemukan botol minuman keras kosong serta beberapa cangkir berisi Tuak.
Sebanyak 7 wanita dan 4 pria langsung digelandang ke Markas Satpol PP dan WH untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Bersama mereka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Tim medis dari Puskesmas Simpang Kiri juga dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap 11 orang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan zat atau kondisi medis lainnya.
Penindakan ini menjadi bentuk keseriusan Pemkot Subulussalam dalam menegakkan Qanun Syariat Islam, sekaligus mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga ketertiban umum dan menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan syariah yang berlaku di Aceh.
Pihak Satpol PP dan WH memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Warga juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran syariat di lingkungan sekitarnya.



























