SUBULUSSALAM — Ekspansi perkebunan sawit di Kota Subulussalam kembali memantik konflik agraria yang berkepanjangan dan melukai rasa keadilan warga. PT Sawit Panen Terus (SPT), sebuah perusahaan besar yang telah lama beroperasi di wilayah ini, diduga menyerobot lahan milik petani seluas 95 hektar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah. Warga menyebut aksi ekspansi ini sebagai “invasi sawit” yang tak hanya merampas tanah produktif, tapi juga mengancam ruang hidup mereka sehari-hari.
Di sejumlah lokasi, warga mendapati lahan pertanian mereka—yang selama ini ditanami sawit swadaya, padi, dan tanaman pangan—tiba-tiba berpagar patok perusahaan. Mereka menyebut tak pernah menandatangani pelepasan tanah, apalagi menjualnya. “Ini tanah kami turun-temurun. Tiba-tiba sudah dikuasai perusahaan. Kami tidak pernah menjual atau menyerahkan,” kata seorang petani, matanya merah menahan amarah.
Serangkaian dugaan pelanggaran mencuat dari cara perusahaan menguasai lahan. Dokumen legalitas pelepasan kawasan hutan dan izin prinsip perusahaan tak pernah diumumkan ke publik. Aktivis agraria menyebut penguasaan lahan oleh PT SPT sebagai praktik terstruktur yang melibatkan mafia tanah dan perlindungan dari pejabat berpengaruh. Aparat hukum dinilai lamban menangani kasus yang kian rumit ini.
Ketegangan memuncak pada awal pekan ini di Kecamatan Sultan Daulat. Sejumlah petani nekad menghadang alat berat milik PT SPT yang hendak membuka kebun di laluan tanah konflik. Ketua Kelompok Tani Tuah Sepekat, Ishak, menyebut perusahaan telah merampas 95 hektar lahan kelompok mereka dan merusak tanaman produktif di dalamnya. Ia mendesak penegak hukum mengusut sengketa ini secara tuntas, termasuk pihak-pihak yang memberikan lampu hijau pada praktik ilegal tersebut.

Pihak PT SPT menanggapi polemik ini dengan pernyataan yang menimbulkan polemik baru. Manajemen menyebut persoalan itu “bisa diselesaikan secara kekeluargaan”. Mereka bahkan menyarankan petani mencari lahan baru sebagai solusi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari warga. “Lahan yang kami kuasai bertahun-tahun hilang, lalu disuruh buka tanah baru. Itu bukan solusi, itu perampasan,” ujar Ishak dengan suara lantang.
Pemerintah Daerah Kota Subulussalam pada saat yang sama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ATR/BPN dan Komisi II DPR-RI. Dalam forum itu, Wali Kota HRB menuding PT SPT memanfaatkan redistribusi tanah (redis) secara menyimpang. HRB mendesak Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait untuk mencabut redistribusi yang dimanfaatkan oleh PT SPT. Ia menyebut perusahaan mendapat sertifikat redis di atas tanah rakyat, bukan berasal dari kawasan hutan negara.
Bukan hanya PT SPT, HRB juga membuka dugaan keterlibatan dua perusahaan lainnya dalam kasus serupa. PT Laot Bangko diduga mencaplok 125 hektar lahan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), dan PT MSSB dilaporkan memasukkan dua desa administratif, Geruguh dan Kuala Keupeng, ke dalam wilayah konsesinya. Akibatnya, warga dua desa kehilangan hak atas sertifikat tanah.
“Konflik ini sudah lama dibiarkan. Rakyat jadi korban, perusahaan kebal aturan. Kami minta DPR-RI serius membela rakyat Subulussalam,” ujar HRB di hadapan para anggota dewan.
Namun, upaya mengurai konflik tanah ini tampak semakin kusut. Investigasi yang dihimpun Tempo dari sumber internal PT SPT menyebut, kelompok tani pimpinan Ramiddin alias Dagar telah menjual sekitar 200 hektar lahan kelompok secara tertutup kepada pihak perusahaan. Lokasi lahan yang disengketakan oleh Kelompok Tuah Sepekat disebut-sebut berada di titik koordinat yang tumpang tindih dengan lahan yang diklaim telah dibeli dari kelompok Dagar.
Polemik ini memunculkan isu baru: konflik horizontal antar petani. Dugaan mencuat bahwa PT SPT memberi dukungan keuangan pada kelompok Dagar untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga membuka celah konflik internal di kalangan petani sendiri. Bentrokan kecil mulai terjadi di lapangan, memperlihatkan bahwa bukan hanya negara yang harus bertanggung jawab, tetapi relasi antarwarga pun kian retak.
Subulussalam kini berada di persimpangan. Di satu sisi, kota ini meminta perlindungan hukum dan keberpihakan negara atas hak rakyat atas tanah. Di sisi lain, kehadiran investasi besar yang tidak berpijak pada etika dan keadilan sosial justru memperdalam luka agraria yang terus menganga. Jika aparat dan pemerintah tetap diam, maka Subulussalam akan menjadi panggung sempurna bagi kooptasi tanah rakyat oleh oligarki bersenjata sertifikat.



























