Subulussalam — Dugaan pemerasan dan pungutan liar yang menyeret nama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Eddy, menuai perhatian publik. Dalam laporan sejumlah media daring lokal, Eddy dituduh meminta uang sebesar Rp35 juta dari seorang warga bernama Ngatiman, terkait penanganan kasus yang melibatkan laporan kekerasan seksual.
Menanggapi tudingan tersebut, Eddy membantah secara tegas dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya jauh dari prinsip profesionalisme jurnalistik karena tidak melalui konfirmasi lebih dulu kepada dirinya sebagai narasumber utama.
“Saya pastikan itu tidak benar dan saya sangat menyayangkan sikap tidak profesional dari oknum wartawan yang menulis berita tersebut. Tidak ada konfirmasi, dan pemberitaan itu terkesan menyerang pribadi saya,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Eddy menegaskan bahwa sebagai anggota Polri, dirinya selalu menjalankan tugas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Terlebih lagi, dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, Eddy memastikan semua langkah yang diambil sesuai ketentuan yang mengikat institusi kepolisian.
Ia merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/343/II/RES/1.24/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang secara eksplisit melarang pemberlakuan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami hanya mengikuti aturan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada ruang untuk negosiasi atau pencabutan perkara. Ini adalah kejahatan serius,” tegas Eddy.
Dasar hukum lainnya yang memperkuat penanganan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak ialah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, pelaku pelecehan terhadap anak diancam hukuman takzir paling lama 90 bulan, sedangkan untuk pemerkosaan terhadap anak, ancaman hukuman minimale adalah 150 bulan kurungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, memastikan bahwa proses hukum yang melibatkan saudara Ngatiman tetap berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang beredar. Ia menjelaskan bahwa tahapan penyidikan telah rampung dan berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam (tahap satu).
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini tidak dihentikan. Proses penyidikan sudah rampung dan berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu,” ungkapnya.
Polres Subulussalam juga menilai bahwa polemik yang muncul akibat pemberitaan sepihak berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar media tetap mengikuti asas keberimbangan dan prinsip verifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, tapi tolong berikan informasi yang berimbang. Jangan membentuk opini publik berdasarkan tuduhan sepihak,” kata Eddy.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Menurutnya, penyebaran opini tanpa dasar cukup membahayakan proses hukum yang kini sedang berjalan, dan bisa mencederai reputasi institusi kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun Polres Subulussalam sepanjang tahun 2025, setidaknya 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan dan ditangani oleh Unit PPA. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius di daerah tersebut, yang membutuhkan penanganan bersinergi antara aparat, keluarga, masyarakat, hingga media.
“Polres Subulussalam berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan secara profesional dan transparan, serta menghindari penyelesaian non-yuridis dalam kasus-kasus berat untuk melindungi hak-hak korban, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan,” pungkas Eddy.
Pihak kepolisian menekankan kembali bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Aparat juga menyerukan agar media memberitakan isu dengan berpedoman pada integritas, akurasi, dan etika jurnalistik — demi menjaga kepercayaan publik dan tidak menodai marwah profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.



























