Subulussalam | Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota Nasir mulai menunjukkan komitmen dalam menyehatkan kondisi keuangan daerah dengan mulai melunasi kewajiban kepada pihak ketiga yang tertunggak sejak beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan selaras dengan upaya menekan angka defisit yang terus membayangi keuangan daerah sejak tahun 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Mhd Ali Tumangger, mengungkapkan bahwa utang-utang pemerintah kepada pihak ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 kini mulai dibayarkan secara bertahap. Kewajiban tersebut menjadi salah satu faktor penyebab defisit anggaran yang kembali tercatat dalam tahun anggaran 2025.
“Kewajiban atau utang pemerintah kepada pihak ketiga sejak 2022, 2023, dan 2024 mulai dibayar,” ujar Ali Tumangger, Sabtu (27/9/2025).
Ali menjelaskan, keputusan untuk mencicil pelunasan kewajiban masa lalu ini merupakan bagian dari strategi pemulihan fiskal daerah. Pemerintah kota, katanya, harus melakukan langkah efisiensi anggaran agar sejumlah program tetap berjalan, sekaligus memenuhi tanggungan yang belum terselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Tercatat, defisit anggaran tahun 2022 mencapai Rp205 miliar, berlanjut pada 2023 sebesar Rp156 miliar, dan kembali terjadi pada 2024 dengan angka Rp110 miliar. Sementara itu, defisit pada tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54 miliar, yang disebut Ali sebagian besar digunakan untuk menutup kekurangan dari tahun-tahun tersebut.
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkot memastikan tidak mengganggu kewajiban rutin terhadap pegawai negeri dan pelayanan publik. Gaji aparatur sipil negara tetap dibayarkan tepat waktu. Begitu pula dengan honorarium tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan aparatur kampung dijaga agar tersalurkan tanpa hambatan, demi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Ali menegaskan bahwa defisit dalam Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk menyelesaikan beban keuangan dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.



























