Subulussalam – Tuduhan yang menyebut Kepala Desa (Kampong) Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sebagai inisiator pembakaran dan penyerobotan lahan warga, tidak terbukti. Hal ini terungkap setelah dilakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait.
Investigasi mendalam yang dilakukan sejumlah media, termasuk wawancara dengan saksi-saksi dan pengecekan koordinat lahan yang dipersoalkan, menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi berawal dari kesalahpahaman mengenai batas lahan antara warga bernama Baharuddin Kombih (56) dan Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman. Perbedaan persepsi ini muncul karena belum pernah dilakukan pengukuran bersama secara resmi di area lahan yang disengketakan.

Dugaan awal bahwa kebakaran di Dusun Jengkol, yang dilaporkan sebagai ulah yang disengaja atas perintah kepala desa, juga dipatahkan oleh sejumlah keterangan di lapangan. Api yang sempat terlihat dan dianggap sebagai bentuk pembakaran ternyata berasal dari puntung rokok yang terjatuh saat para pekerja membersihkan kayu kering di area lahan. Kebakaran kecil tersebut berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih jauh dan tidak menghanguskan lahan sawit milik Baharuddin sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Setelah kami turun langsung ke lokasi, tidak ada bukti bahwa saya atau pihak desa melakukan penyerobotan atau pembakaran lahan. Persoalan ini hanya salah paham batas dan luasan,” ujar Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, saat ditemui di lokasi sambil menunjukkan data otentik terkait titik batas lahan.
Sebelumnya, Baharuddin telah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan dan penyerobotan lahan ke Polres Subulussalam berdasarkan laporan tertanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh. Ia menuduh lahannya diserobot dan dibakar oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut mendapat arahan dari kepala desa. Namun, tuduhan ini dibantah oleh para pekerja yang berada di lokasi.

“Kami hanya membersihkan kayu kering di batas lahan. Tidak ada perintah siapa pun untuk membakar. Asap yang muncul pun cepat dipadamkan,” tutur salah satu pekerja yang turut berada di tempat kejadian.
Sejumlah saksi mata lainnya juga menyatakan tidak ada instruksi ataupun tindakan yang menunjukkan adanya niat dari pihak kepala desa untuk mengambil alih atau merusak lahan yang dimaksud. Fakta-fakta ini mempertegas bahwa insiden tersebut lebih tepat disebut sebagai kesalahpahaman biasa yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah.
Situasi kini berangsur kondusif. Pemerintah desa dikabarkan akan segera melakukan pengukuran ulang batas lahan dengan melibatkan kedua pihak serta institusi berwenang, guna menghindari miskomunikasi serupa di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Tidak ada niat merugikan siapa pun,” ujar M. Nurohman menutup pernyataannya.
Reporter: Anton Tin



























