Subulussalam | Di tengah tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), aroma korupsi kian tajam tercium di Kota Subulussalam. Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kini tengah ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam, seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan. Deretan nama pejabat yang diduga terlibat mulai ramai diperbincangkan, menciptakan gelombang spekulasi di balik dinding-dinding kantor pemerintahan.
Dugaan pertama berasal dari tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Subulussalam. Dana hibah sebesar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk mendukung pengawasan Pemilukada 2024 diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai ketentuan. Informasi yang dihimpun dari sumber penegak hukum menyebutkan adanya indikasi penyelewengan yang melibatkan komisioner, unsur sekretariat, serta nama seorang pejabat bernama Ansun yang diketahui sebagai atasan langsung sejumlah pegawai negeri sipil di lembaga tersebut. Penelusuran mendalam Kejari Subulussalam menyoroti dugaan aliran dana mencurigakan yang disebut-sebut tidak bisa dikelola hanya oleh pelaksana teknis.
Dugaan kedua menyasar praktik mafia tanah di Kecamatan Longkib. Kejaksaan mendalami keterangan sejumlah saksi yang mengungkap adanya permainan harga dan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum dalam struktur Pemerintah Kota. Perkara yang melibatkan aset serta hak atas tanah ini dinilai mencerminkan masalah tata kelola dan pengawasan administrasi yang lemah.
Kasus ketiga menyeret beberapa kepala desa serta aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. Penyidikan awal menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa, mulai dari proyek infrastruktur fiktif hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa. Kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang kini menjadi bahan kajian lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Anton Susilo, SH, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus memperkuat alat bukti. “Kami telah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan menyita dokumen-dokumen penting. Namun, untuk menetapkan tersangka, kami harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga resmi,” ujar Anton. Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, SH. Kejaksaan mengaku telah mengirim surat permintaan audit ke lembaga independen yang namanya masih dirahasiakan, seraya menunggu hasil yang akan menjadi dasar hukum lanjutan.
Di sisi lain, pengumpulan keterangan dari berbagai unsur di Panwaslih, termasuk sekretariat dan bendahara, menghasilkan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak dengan posisi struktural lebih tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah proses hukum akan menyentuh aktor utama, atau berhenti pada pelaksana teknis sebagai tumbal kebijakan.
Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyidikan ini mengundang pertanyaan strategis, terutama terkait adanya kemungkinan intervensi non-hukum dalam dinamika penanganan perkara. Mekanisme pengawasan terhadap jalannya penyidikan serta jaminan atas prinsip kepastian hukum dan keadilan publik kini menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri Subulussalam menghadapi tantangan krusial. Di tengah minimnya dana pembangunan akibat defisit fiskal, publik berharap bahwa proses hukum benar-benar menyentuh akar masalah. Sebab, bagi warga yang merasa dikhianati oleh pejabatnya sendiri, uang negara yang hilang bukan semata urusan anggaran, tetapi juga soal kepercayaan yang terkoyak.
Antoni Tinendung



























