Subulussalam — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kota Subulussalam terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengelolaan keuangan desa, yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan Rivaldo Berlin, S.H., perwakilan dari Kejari Subulussalam, sebagai narasumber utama. Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Rahmadi, bersama perangkat kampong, pengurus BUMDes, kader posyandu, dan sejumlah unsur masyarakat lainnya. Suasana diskusi berlangsung aktif dengan ragam tanya jawab yang mencerminkan tingginya perhatian aparatur desa terhadap regulasi dan tata kelola keuangan yang baik.
Dalam pemaparannya, Rivaldo Berlin menekankan bahwa pengelolaan BUMDes tidak bisa dipisahkan dari aspek hukum. Ia mengingatkan seluruh peserta bahwa selain menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi di tingkat desa, BUMDes juga menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar terhindar dari penyimpangan.
“BUMDes bukan hanya alat ekonomi desa, tapi juga tanggung jawab hukum. Setiap rupiah yang dikelola harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rivaldo.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 hadir untuk mengatur status hukum BUMDes sebagai badan hukum yang mengemban fungsi sosial dan komersial dalam mendorong pembangunan ekonomi desa. Oleh karena itu, pemahaman regulasi dan kesadaran hukum menjadi kunci untuk menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang dapat menjerat aparatur desa.
Sementara itu, Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Rahmadi, dalam sambutannya mengapresiasi keterlibatan langsung Kejari Subulussalam dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan kampong. Ia mengakui bahwa masih banyak aparatur kampong yang belum memahami bahwa hal-hal administratif bisa saja berdampak pada aspek hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Banyak hal yang sebelumnya kami anggap sepele ternyata punya konsekuensi hukum. Ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampong yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Rahmadi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program “Jaksa Masuk Desa” yang diinisiasi Kejari Subulussalam sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat dan aparatur desa. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan daftar hadir sebagai bukti partisipasi aktif dan komitmen seluruh peserta terhadap penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes. Seluruh peserta juga mengikuti sesi dokumentasi dengan foto bersama sebagai bentuk simbolis sinergi antara Kejaksaan dan pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Antoni Tinendung



























