Dugaan Pelanggaran di Tempat Hiburan Malam di Tangerang, Aliansi Indonesia Akan Surati Gubernur Banten dan Kasatpol PP

SUBULUSSALAM NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 00:35 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah oleh sebuah tempat hiburan malam bernama Pendekar Bar yang berlokasi di kawasan Central Business District (CBD) Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id menyatakan akan segera melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Gubernur Banten dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.

Langkah ini diambil menyusul berbagai kecurigaan bahwa tempat hiburan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pelanggaran jam operasional dan sinyalemen adanya dukungan dari oknum tertentu, baik dari organisasi masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), yang terindikasi membekingi aktivitas bar tersebut.

Jaka, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025), mengaku tidak mengetahui keberadaan Pendekar Bar. Ia menambahkan, dalam sistem perizinan usaha baru yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), izin usaha hiburan malam dikategorikan sebagai sektor berisiko menengah hingga tinggi, sehingga kewenangan perizinan tersebut bukan lagi di tingkat kabupaten, melainkan berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri tidak tahu tentang bar itu. Yang pasti, izin usaha untuk tempat hiburan malam sekarang ditangani oleh provinsi, bukan lagi oleh kabupaten,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, yang turut dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait penegakan aturan daerah atas aktivitas hiburan malam yang dinilai menabrak ketentuan tersebut. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat daerah dalam menjaga ketertiban dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten menyatakan bahwa upaya pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan regulasi daerah dan integritas aparat pemerintah dalam menjalankan tugas.

“Ini bukan semata soal izin, tetapi juga soal keberpihakan terhadap penegakan hukum dan ketertiban umum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar perwakilan lembaga tersebut, Jumat (31/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Pendekar Bar maupun dari DPMPTSP Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang dalam hal perizinan. Wacana pembentukan Tim Evaluasi Khusus juga mulai bergulir dari sejumlah pegiat sosial di wilayah Tangerang Raya, guna memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terus berulang dan mengikis komitmen daerah dalam menciptakan ruang usaha yang tertib dan patuh hukum.

Masyarakat diharapkan terus aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, sementara pemerintah didorong untuk melakukan penertiban secara adil, terutama terhadap usaha-usaha yang melibatkan potensi konflik sosial dan ketidaktertiban di ruang publik.

(Sahbudin Padank)

Berita Terkait

Kapolresta Soetta Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Minimalkan Dampak Bencana
Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus
Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Anggaran Fantastis LSM GNRI Bongkar Skandal Proyek IPA Tanah Merah
AKPERSI: Negara Jangan Diam Hadapi Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

Transformasi Layanan 110: Polda Riau Adopsi Standar Service Excellence Halo BCA

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:07 WIB

Menyemai Kolaborasi, Bapas Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Siap Mengawal KUHP Nasional di tahun 2026

Kamis, 20 November 2025 - 03:15 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:37 WIB

Tokoh Ultras Garuda Ajak Anggota Komunitas Ultras Aksi Damai, Tanpa Anarkis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Jembatan Ambruk, Warga Desa Pegayo Keluhkan Akses Petani Terputus

Sabtu, 27 Des 2025 - 08:38 WIB