TANGERANG — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah oleh sebuah tempat hiburan malam bernama Pendekar Bar yang berlokasi di kawasan Central Business District (CBD) Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten bersama Aktivis – Indonesia.Co.Id menyatakan akan segera melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Gubernur Banten dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.
Langkah ini diambil menyusul berbagai kecurigaan bahwa tempat hiburan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pelanggaran jam operasional dan sinyalemen adanya dukungan dari oknum tertentu, baik dari organisasi masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), yang terindikasi membekingi aktivitas bar tersebut.
Jaka, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang yang dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025), mengaku tidak mengetahui keberadaan Pendekar Bar. Ia menambahkan, dalam sistem perizinan usaha baru yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), izin usaha hiburan malam dikategorikan sebagai sektor berisiko menengah hingga tinggi, sehingga kewenangan perizinan tersebut bukan lagi di tingkat kabupaten, melainkan berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya sendiri tidak tahu tentang bar itu. Yang pasti, izin usaha untuk tempat hiburan malam sekarang ditangani oleh provinsi, bukan lagi oleh kabupaten,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, yang turut dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait penegakan aturan daerah atas aktivitas hiburan malam yang dinilai menabrak ketentuan tersebut. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat daerah dalam menjaga ketertiban dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten menyatakan bahwa upaya pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan regulasi daerah dan integritas aparat pemerintah dalam menjalankan tugas.
“Ini bukan semata soal izin, tetapi juga soal keberpihakan terhadap penegakan hukum dan ketertiban umum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar perwakilan lembaga tersebut, Jumat (31/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Pendekar Bar maupun dari DPMPTSP Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang dalam hal perizinan. Wacana pembentukan Tim Evaluasi Khusus juga mulai bergulir dari sejumlah pegiat sosial di wilayah Tangerang Raya, guna memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terus berulang dan mengikis komitmen daerah dalam menciptakan ruang usaha yang tertib dan patuh hukum.
Masyarakat diharapkan terus aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, sementara pemerintah didorong untuk melakukan penertiban secara adil, terutama terhadap usaha-usaha yang melibatkan potensi konflik sosial dan ketidaktertiban di ruang publik.
(Sahbudin Padank)




























