Subulussalam — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam resmi mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK setempat. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked, berlangsung lancar dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta Pemerintah Kota Subulussalam.
Agenda utama paripurna kali ini adalah penetapan perubahan APBK, yang disampaikan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir, SE. Dalam laporan keuangan yang dibacakan, terungkap bahwa Pemerintah Kota Subulussalam menghadapi tantangan fiskal berupa defisit anggaran sebesar Rp54,45 miliar.
Total pendapatan Kota Subulussalam untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp648,47 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp75,43 miliar, transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp566,21 miliar, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp6,82 miliar. Namun, total belanja daerah tercatat lebih besar, yakni Rp702,92 miliar, yang mencakup belanja operasi sebesar Rp502,39 miliar, belanja modal Rp94,88 miliar, belanja transfer Rp103,39 miliar, dan belanja tidak terduga Rp2,25 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp82,88 miliar. Namun setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, celah defisit tetap menganga.
Tidak adanya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya juga menambah tekanan terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah. Celah anggaran salah satunya akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar—yang bersifat wajib dan mendesak—seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Dalam pidato tertulis Wali Kota Subulussalam, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, disampaikan bahwa meskipun terjadi defisit, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat. Perubahan APBK dipandang sebagai bagian penting dalam menyesuaikan pelaksanaan rencana kerja dan program pembangunan agar tetap selaras dengan arah kebijakan nasional, hasil musrenbang dan dinamika keuangan daerah.
Sidang paripurna berlangsung tanpa banyak perdebatan. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui usulan perubahan, sehingga keputusan diambil secara mufakat.
Meski telah disahkan, angka defisit menjadi pekerjaan rumah bersama antara legislatif dan eksekutif. Defisit tersebut berisiko menunda pelaksanaan program tertentu, atau memaksa pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif, seperti efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan, hingga penerbitan kebijakan pembiayaan tambahan.
Pengesahan perubahan APBK 2025 menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan Kota Subulussalam. Namun, seperti yang kerap dihadapi banyak pemerintah daerah lainnya, komitmen dalam menjaga keseimbangan fiskal dan transparansi pengelolaan anggaran akan menjadi faktor penentu efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan langkah konkret, angka-angka dalam dokumen APBK hanya akan menjadi simbol formalitas tahunan—sementara tantangan di lapangan tetap nyata, dan muaranya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Antoni Tinendung



























