SUBULUSSALAM — Warga Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, diliputi rasa kecewa dan mempertanyakan efektivitas pengawasan aparatur pemerintahan desa setelah mencuatnya dugaan penggelapan Dana Desa oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong mereka. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tahun anggaran 2025.
Sejumlah warga menyebut, dana yang diduga tidak dipertanggungjawabkan berasal dari berbagai pos kegiatan desa, seperti rehabilitasi tiga unit rumah persulukan senilai Rp109.017.000, pembangunan teras TPA sebesar Rp26.056.000, rehabilitasi MCK balai desa sebesar Rp17.030.000, dan pengadaan tenda pemuda (teratak) sebesar Rp20.000.000. Secara keseluruhan, jumlah dugaan penyimpangan anggaran tersebut ditaksir mencapai Rp266.000.000.
“Yang kami tahu itu yang terlihat. Tapi kabarnya bisa lebih besar dari itu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan penggunaannya,” ujar seorang warga Kampong Dah saat ditemui pada Minggu (2/11/2025).
Meski kasus ini baru menjadi perbincangan di kalangan masyarakat lokal, permintaan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan seperti Inspektorat turun tangan mulai menguat. Warga berharap segera ada kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran yang tak kunjung terealisasi, meskipun tahun anggaran memasuki penghujung 2025.

“Bagaimana bisa ini terjadi? Ke mana peran camat, pendamping desa, dan BPG (Badan Pemberdayaan Gampong) yang seharusnya mengawasi? Kami warga tidak tahu rinciannya, kami percaya pada laporan. Tapi sekarang kami kecewa,” ucapnya.
Dugaan penggelapan ini diduga terjadi akibat tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sesuai perencanaan dan laporan penggunaan anggaran. Saat isu makin mengemuka, pihak warga mengaku sempat mendengar adanya upaya Camat Rundeng memberikan tempo waktu kepada mantan Pj Kepala Kampong untuk mengembalikan dana, meskipun masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir.
“Kalau memang penggelapan sudah terjadi dan masa jabatannya sudah habis, kenapa dibiarkan dulu? Harusnya segera lapor, bukan malah kasih waktu. Ini dana publik, bukan dana pribadi,” lanjut warga lainnya.
Meski demikian, adanya pergantian Pj Kepala Kampong yang dilakukan Walikota Subulussalam atas dorongan warga, memberi sedikit harapan baru. Warga berharap dengan Pj yang baru, agenda-agenda pembangunan yang sempat terhambat bisa kembali dilanjutkan, termasuk penuntasan kegiatan-kegiatan yang belum berjalan akibat dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Kami hanya ingin kegiatan di desa kami berjalan seperti semestinya. Dana desa itu bukan kecil, dan seharusnya bisa dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kampong Dah.
Warga Kampong Dah juga mengakui bahwa keterbatasan pengetahuan soal tata kelola keuangan desa membuat mereka kerap merasa tak berdaya saat terjadi penyimpangan. Namun demikian, dorongan agar pihak yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kota Subulussalam dan aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan tegas kembali menguat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum, bukan secara kompromis.
“Kami ingin pembangunan terus berjalan, tapi pelanggaran tetap harus diusut. Jangan sampai dana yang seharusnya jadi manfaat, justru berujung jadi masalah. Harus ada efek jera agar ke depan tidak terulang lagi,” pungkas salah satu warga.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Kampong Dah. Masyarakat berharap kejelasan dapat segera diberikan, dan proses hukum dapat berjalan transparan serta akuntabel sebelum tahun anggaran berakhir pada Desember 2025. 52132N



























